KPK Jual Aset Koruptor, Urus Balik Nama Hingga Tuntas

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset melalui lelang barang rampasan koruptor. Periode lelang edisi Juni 2026 ini menawarkan berbagai jenis aset, mulai dari kendaraan bermotor, ponsel, hingga properti seperti tanah dan bangunan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset yang dilelang berasal dari dua sumber utama. Sebagian besar adalah hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara.

Sumber kedua berasal dari instrumen sita eksekusi. Ini merupakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekusi setelah suatu perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Aset dari mekanisme ini mungkin tidak selalu dihadirkan dalam berkas perkara utama saat persidangan, namun diburu untuk memenuhi kewajiban pembayaran kerugian negara oleh terpidana korupsi.

Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang ini tidak perlu khawatir mengenai legalitas aset yang ditawarkan. KPK menjamin bahwa seluruh barang rampasan yang dilelang, baik bergerak maupun tidak bergerak, memiliki status hukum yang sah dan bebas dari cacat hukum.

Untuk barang tidak bergerak, legalitasnya dibuktikan dengan dokumen kepemilikan resmi seperti sertifikat hak milik atau hak guna bangunan. KPK memastikan bahwa semua aset yang dilelang telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dialihkan namanya kepada pemenang lelang.

Lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada para pemenang lelang. Khususnya untuk aset properti, KPK akan membantu proses balik nama dokumen kepemilikan hingga tuntas.

“Saya jamin, untuk masyarakat yang mengikuti lelang dan menjadi pemenang, misalnya di barang tidak bergerak, kita akan bantu sampai dengan proses balik nama,” ujar Mungki dalam keterangannya.

KPK memahami bahwa terkadang ada kendala administratif, seperti sebagian barang tidak bergerak yang hanya memiliki salinan fotokopi dokumen kepemilikan. Namun, hal ini tidak akan menghalangi hak pemenang lelang karena dilindungi oleh undang-undang.

Selama pemenang lelang memiliki risalah lelang resmi, dokumen tersebut sudah cukup kuat sebagai dasar hukum untuk mengurus bukti kepemilikan baru ke instansi terkait. KPK akan tetap mendampingi proses pengurusan tersebut, meskipun biaya administrasi resmi tetap menjadi tanggungan pemenang lelang.

Bagi masyarakat yang ingin melihat katalog aset yang dilelang, daftar harga limit, besaran uang jaminan, serta tata cara pendaftaran, dapat mengakses kanal media sosial resmi KPK di @lelangkpkofficial. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui tautan internet di https://linktr.ee/LelangKPKOfficial.

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, KPK juga menyediakan tiga nomor kontak resmi yang dapat dihubungi:

  • Leo Manalu: 0811603665
  • Syarkiyah: 08114203221
  • Fransman R Tamba: 081396286817