DermayuMagz.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini berhasil membongkar sebuah gudang besar yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) ilegal asal Tiongkok.
Operasi penggerebekan ini dilakukan di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Tim BPOM berhasil menyita sedikitnya 890 jenis produk kosmetik ilegal.
Jumlah kemasan kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi ini mencapai angka fantastis, yaitu 1.818.245 kemasan yang siap untuk diedarkan. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan.
Jadi intinya…
- BPOM berhasil mengungkap gudang kosmetik ilegal asal Tiongkok di Tangerang.
- Jutaan kemasan kosmetik tanpa izin edar disita karena berpotensi mengandung bahan berbahaya.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 Miliar, dengan nilai ekonomi sitaan mencapai Rp27,6 Miliar.
Kepala BPOM, Taruna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Laporan tersebut mengenai adanya aktivitas impor kosmetik yang mencurigakan di wilayah Tangerang.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti secara intensif oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari unit siber dan intelijen BPOM yang bekerja secara terpadu.
“Kosmetik dan skincare dipasarkan melalui online, sehingga memang pengawasannya pun melalui intelijen dan siber BPOM,” ujar Taruna saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil pasokan dari seorang importir yang beroperasi secara ilegal. Taruna menegaskan bahwa jutaan kemasan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Oleh karena itu, produk-produk ini sangat berisiko tinggi mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan-bahan tersebut dapat mengancam kesehatan kulit masyarakat Indonesia jika digunakan.
“Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan, bahkan keselamatan masyarakat kita,” tambahnya.
Lindungi Ekosistem Industri Kosmetik Lokal
Lebih lanjut, Taruna menyayangkan tindakan penyelundupan barang dari luar negeri ini. Praktik tersebut dinilai mengabaikan prosedur resmi yang berlaku.
Padahal, sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh produk impor, baik itu makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, wajib didaftarkan. Produk tersebut juga harus melalui uji laboratorium oleh BPOM sebelum akhirnya dapat dilepas ke pasar.
Langkah tegas yang dilakukan BPOM ini merupakan komitmen nyata. Komitmen ini ditujukan untuk melindungi para pelaku usaha serta industri kosmetik lokal di dalam negeri.
Para pelaku industri lokal ini selama ini selalu patuh dan taat dalam mengurus perizinan resmi serta membayar pajak.
“Nah, ini juga tekad kami untuk menjamin dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Artinya, kalau ilegal-ilegal ini tidak kita bereskan, kasihan teman-teman pengusaha industri kosmetik yang legal,” jelas Taruna.
Nilai Ekonomi Tembus Rp27,6 Miliar
Praktik impor ilegal ini tidak hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi kas negara.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Hal ini disebabkan oleh sang importir yang menghindari kewajiban membayar bea masuk impor.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan dengan temuan di lapangan, volume barang bukti yang berhasil diamankan petugas ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. Temuan ini didominasi oleh produk rias wajah (makeup dekoratif).
“Nah, kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi per pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan di sini jumlahnya 2.082.039 pieces, dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar. Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok,” urai Taruna.
Hingga saat ini, pihak BPOM masih terus melakukan uji laboratorium. Penyelidikan mendalam juga sedang dilakukan untuk memastikan apakah jutaan produk kosmetik sitaan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.
Bahan-bahan berbahaya yang dicurigai antara lain merkuri, hidrokinon, atau zat pewarna terlarang lainnya yang sangat dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.






