Kursi Wakil Menteri Imigrasi Masih Kosong

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) saat ini masih dibiarkan kosong. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengisian kursi tersebut akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan kementerian.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penentuan pengisian posisi Wamen Imipas akan mempertimbangkan esensi dan urgensi peran tersebut dalam operasional kementerian. Ia menegaskan bahwa tugas-tugas kementerian saat ini tetap berjalan normal tanpa kehadiran seorang wakil menteri.

Keputusan untuk menunda pengisian posisi ini diambil mengingat situasi yang sedang berkembang. Hal ini juga terkait dengan status tersangka yang disandang oleh pejabat sebelumnya, Silmy Karim, dalam kasus dugaan korupsi.

Meskipun demikian, Prasetyo Hadi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penguatan pada posisi tersebut jika hasil evaluasi memang menunjukkannya. Keputusan akhir mengenai penunjukan wakil menteri akan diambil setelah proses evaluasi yang matang.

Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang hak prerogatif, saat ini belum melakukan pencarian pengganti untuk posisi yang ditinggalkan oleh Silmy Karim. Hal ini memberikan indikasi bahwa pemerintah masih mengkaji strategi terbaik dalam mengisi kekosongan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa kementerian yang bersangkutan, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Operasional dan pelayanan publik tidak terganggu oleh kekosongan posisi wakil menteri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Berdasarkan laporan, Silmy Karim bersama tersangka lainnya diduga telah mengumpulkan dana hasil korupsi yang mencapai Rp 145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun. Modus operandi yang digunakan melibatkan penekanan dan penolakan terhadap permohonan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci bagaimana praktik korupsi ini berjalan. Disebutkan bahwa setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya tambahan, menciptakan sistem “setiap klik ada harganya”.

Para WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal di Indonesia biasanya melalui biro jasa. Biro jasa ini akan membantu dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses verifikasi sebelum izin dikeluarkan.

Namun, dalam kasus ini, proses permohonan tersebut diduga sengaja dipersulit dan kerap kali ditolak. Pemohon kemudian dipaksa untuk membayar biaya tambahan di loket verifikasi yang berada di Kantor Imigrasi wilayah.

Silmy Karim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya, yang diserahkan pada hari Jumat. Dana ini diterima selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, dan berlanjut saat ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2025-2026.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik dan sistem perizinan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.