Pemasok Vape Etomidate di Alexa Suites and Lounge Diburu

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara terus gencar melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran vape yang diduga berisi etomidate di kawasan Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap dan menangkap pemasok utama barang terlarang tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pemilik barang haram yang ditemukan di lokasi. Identitas buronan tersebut sudah dikantongi dan kini tim sedang dalam proses pengejaran.

Ari Galang belum merinci lebih lanjut mengenai identitas pasti dari pelaku yang sedang diburu tersebut. Namun, ia memastikan bahwa upaya penangkapan terus dilakukan secara intensif.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut berasal dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai adanya aktivitas peredaran etomidate di tempat hiburan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa ada satu tersangka lagi yang berhasil diamankan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa salah satu tersangka yang berinisial WS diduga merupakan pelaku utama dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut.

Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial FIS berperan sebagai kaki tangan yang membantu dalam proses penjualan vape etomidate tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Ari Galang yang menyatakan bahwa WS adalah pengedar utamanya, sementara FIS turut terlibat dalam penjualan.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami sejauh mana aktivitas peredaran vape etomidate ini telah berlangsung. Berdasarkan pengakuan awal dari para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga bulan.

Meskipun salah satu tersangka berhasil diamankan di sebuah tempat hiburan malam, Ari Galang belum dapat memastikan apakah peredaran vape etomidate ini juga menyasar tempat-tempat hiburan malam lainnya secara luas. Fokus utama saat ini adalah mengungkap pemasok yang berada di tingkat yang lebih tinggi.

Meskipun demikian, Ari Galang menduga bahwa aktivitas peredaran narkotika jenis ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh para tersangka. Ia memperkirakan bahwa mereka sudah sering melakukan tindakan serupa sebelumnya.

Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa kedua tersangka yang telah diamankan tidak menunjukkan indikasi penggunaan jenis narkotika lain. Tes urine yang dilakukan hanya mendeteksi keberadaan etomidate, tanpa adanya zat terlarang lainnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sebesar Rp 8 miliar.