Sekcam dan Pegawai Tertangkap Main PS Saat Jam Kerja, Begini Respons Pemda

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Sebuah video yang memperlihatkan Sekretaris Camat (Sekcam) Mauk, Kabupaten Tangerang, beserta beberapa pegawainya asyik bermain PlayStation (PS) di dalam kantor saat jam pelayanan publik masih berlangsung, telah menyebar luas dan menjadi viral.

Dalam rekaman tersebut, terlihat Sekcam Mauk, Mahfud Kuzaeni, dan stafnya tengah asyik bermain PS di salah satu ruangan kantor kecamatan.

Kejadian ini sontak menuai kritik karena dilakukan pada jam kerja dan saat masyarakat membutuhkan pelayanan.

Dalam video lain yang juga beredar, tampak seorang pria yang diduga Sekcam Mauk sedang diinterogasi mengenai tindakannya tersebut.

Pria tersebut beralasan bahwa aktivitas bermain PS itu dilakukan di dalam ruangan yang tertutup, mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidak terlihat oleh publik.

Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan bersama seorang pegawai dari bagian umum.

Pemkab Langsung Beri Teguran

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Rachmat, menyatakan telah mendengar klarifikasi dari Camat Mauk.

Beni Rachmat menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pegawai di Kecamatan Mauk tersebut jelas merupakan pelanggaran disiplin.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut peraturan tersebut, teguran pertama kali diberikan oleh atasan langsung yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.

“Dalam hal ini, camat sudah negur ya. Sudah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan sebagaimana diaturlah dalam PP 94 tadi,” ujar Beni Rachmat pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan langsung, hukuman disiplin dapat dijatuhkan sesuai kewenangannya.

Hukuman tersebut bisa berupa disiplin ringan atau sedang.

Apabila kewenangan penjatuhan hukuman berada di luar kewenangan atasan langsung, maka kasus tersebut dapat dilaporkan secara berjenjang kepada pejabat yang lebih tinggi.

“Itu kemarin saya sudah lihat, sudah dapat laporan kalau pun Camat sudah memanggil Sekcam-nya selaku atasan langsungnya kan Camat tuh,” jelas Beni.

Beni Rachmat juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk tidak mengulangi kejadian serupa, terutama di kantor pelayanan publik dan saat jam kerja masih berlangsung.

BKPSDM Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan melakukan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah.

Hal ini juga disertai dengan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau pelaksanaan pelayanan publik.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi dan kunjungan langsung ke lapangan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.