KaisarTV Polisikan Ecohome Indonesia di Polda Metro Jaya

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – KaisarTV secara resmi melaporkan dugaan pidana terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan ini diajukan pada tanggal 8 Juni 2026, setelah ditemukannya konten podcast milik KaisarTV yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia untuk tujuan komersial.

Abdul Gafur, Pemimpin Redaksi KaisarTV, menemukan bahwa potongan konten podcast perusahaannya telah dimanfaatkan oleh Ecohome Indonesia. Pemanfaatan ini diduga kuat untuk kepentingan komersial tanpa adanya persetujuan dari pihak KaisarTV.

Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelanggaran ini pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui berbagai platform digital.

Platform yang dimaksud mencakup Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Ecohome Indonesia mengunggah konten yang diduga menggunakan cuplikan podcast KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran produk mereka.

Gafur menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta yang dimiliki KaisarTV, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media. Investasi dalam proses produksi konten yang telah dilakukan KaisarTV menjadi sia-sia jika karyanya diambil begitu saja.

“KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele,” ujar Gafur.

KaisarTV menduga Ecohome Indonesia telah melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi pada Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk menargetkan satu pihak. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen KaisarTV dalam menjaga ekosistem kreatif yang sehat. Hal ini juga bertujuan untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya menghargai karya kreatif.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” tambah Army Mulyanto, kuasa hukum KaisarTV.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari publikasi episode podcast K-PODS oleh KaisarTV pada 29 November 2024. Episode tersebut berjudul “Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian #KPODS” dan diunggah di YouTube Channel KaisarTV.

Kemudian, pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun Instagram resmi @ecohome_indonesia telah mengunggah konten yang menggunakan potongan podcast mereka. Konten yang diunggah oleh akun @ecohome_indonesia ini dibuat pada tanggal 24 Maret 2026.

Konten tersebut didistribusikan ke empat platform sekaligus: Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads. Pemanfaatan konten ini dilakukan untuk mempromosikan produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia.

Penggunaan konten tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi apa pun kepada KaisarTV. KaisarTV juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi konten tersebut.

Sebelum mengambil langkah hukum, KaisarTV telah melayangkan surat teguran atau somasi. Surat ini dikirimkan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 Juni 2026.

Isi somasi tersebut mencakup permintaan untuk menghentikan penggunaan konten, menghapus seluruh konten yang melanggar, serta permintaan maaf secara tertulis dan pembayaran ganti rugi.

Pada 4 Juni 2026, PT Ecohome International Indonesia merespons surat teguran tersebut melalui kuasa hukumnya. Pihak Ecohome mengakui adanya penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf.

Namun, permohonan maaf tersebut tidak disertai dengan proposal penyelesaian yang dianggap konkret dan proporsional oleh KaisarTV.

Oleh karena itu, KaisarTV memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut KaisarTV, setiap penggunaan konten tanpa izin yang menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.