DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap modus operandi Bupati Muara Enim, Edison, dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Modus ini melibatkan penggunaan rekening nominee dan setoran tunai untuk menyembunyikan uang haram dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Edison dan bawahannya memanipulasi aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim pada tahun 2025.
Penyelidikan KPK menemukan bahwa Edison menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk mengaburkan jejak aliran dana. Selain itu, setoran tunai juga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (09/06/2026).
Kasus ini tidak hanya terbatas pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga melibatkan sejumlah proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Setoran tersebut diduga tidak hanya berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), tetapi juga dari sejumlah proyek pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelas Taufik.
Diduga, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani, berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut.
KPK menduga adanya pembagian hasil korupsi dengan persentase tertentu. Edison sebagai bupati diduga menerima porsi terbesar, yaitu 5 persen dari total dana yang dikorupsi.
“ABN (Abi Nurwardani) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara,” ungkap Taufik.
Uang hasil setoran tersebut diterima oleh orang kepercayaan Edison.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Edison tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati.
“KPK menduga uang yang diterima EDS (Edison) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutup Taufik.






