Bupati Muara Enim Terlibat, Ini Daftar 3 Tersangka Pengadaan Dinas Pendidikan

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bupati Muara Enim, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, sebagai tersangka.

Dari unsur swasta, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Adi Triadi, yang merupakan keponakan bupati, dan Cory Erin Hardi, yang menjabat sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam kasus ini. KPK berencana akan memberikan keterangan lebih detail mengenai konstruksi perkara dan peran para tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim, Sumatera Selatan, pada hari Senin, 8 Juni 2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak sepuluh orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut dan kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Juni 2026.

Budi merinci bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, lima di antaranya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu dari kelima orang tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sementara itu, sisanya berasal dari pihak swasta.

Modus Tersangka

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Modus ini diduga melibatkan Bupati Edison.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah rekening perantara atau yang dikenal sebagai nominee. Rekening-rekening ini berfungsi sebagai sarana untuk menampung dana hasil dugaan suap. Pola yang diterapkan adalah “buka-tutup” rekening.

“Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening begitu,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa rekening yang dibuka akan digunakan untuk menampung dana. Setelah dana tersebut disalurkan atau didistribusikan, rekening tersebut kemudian ditutup. Selanjutnya, rekening baru akan dibuka untuk melanjutkan pola yang sama.

Selain itu, para tersangka juga dilaporkan menggunakan rekening nominee atas nama Office Boy (OB) dan beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” ungkap Budi.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.