DermayuMagz.com – Tiga berita utama hari ini menyoroti insiden perampokan di Depok yang berujung pada luka berat korban, upaya Badan Gizi Nasional mencari sumber pendanaan alternatif, serta perkembangan kasus hukum yang melibatkan Nadiem Makarim.
Perampokan sadis terjadi di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku memasuki rumah korban dan melukai dua penghuni, Gebby dan Elis, yang merupakan ibu dan anak, hingga mengalami luka serius.
Menurut salah satu keluarga korban, Lauren Stumilar, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi di atas pintu. Kejadian ini terjadi dalam kondisi gelap gulita.
Gebby yang saat itu belum tidur, melihat aksi pelaku. Dalam kepanikan, pelaku kemudian mengambil sebilah samurai milik kakak Lauren yang tersimpan di dekat pintu untuk melukai korban.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, sedang berupaya menyiapkan skema pembiayaan alternatif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Tujuannya adalah agar perluasan program ini tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BGN tengah mengkaji berbagai sumber pendanaan non-APBN. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nanik menjelaskan bahwa BGN juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan dapur MBG di daerah yang belum terjangkau. Pendanaan dari hibah luar negeri juga menjadi alternatif lain yang sedang dikaji.
Berita terpopuler ketiga datang dari ranah hukum, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sengaja menyembunyikan pengaruhnya terhadap keputusan korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo.
Tindakan ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara tersembunyi melalui proyek pengadaan Chromebook.
Tuduhan ini disampaikan jaksa dalam replik atau jawaban atas nota pembelaan Nadiem. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Jaksa secara tegas menolak klaim kubu Nadiem mengenai tidak adanya konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT AKAB.
Berikut adalah rangkuman berita terpopuler di kanal News Liputan6.com pada Selasa, 9 Juni 2026:
1. Perampokan Sadis di Depok: Korban Ibu dan Anak Terluka Parah
Peristiwa perampokan dengan kekerasan terjadi di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada dini hari. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dan melukai Gebby serta ibunya, Elis, hingga mengalami luka berat.
Menurut keterangan keluarga korban, pelaku diduga masuk melalui lubang udara di atas pintu setelah melompati pagar.
Gebby yang sempat melihat pelaku panik, menjadi sasaran amukan pelaku yang kemudian mengambil samurai milik kakaknya.
Polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku perampokan tersebut.
2. BGN Berupaya Mencari Dana Non-APBN untuk Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengemukakan rencana untuk mencari sumber pendanaan di luar APBN demi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T.
Langkah ini diambil untuk memastikan program dapat terus berjalan tanpa terhambat keterbatasan anggaran negara.
BGN sedang mengkaji opsi pendanaan alternatif, termasuk potensi dana CSR dari perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.
Selain itu, hibah dari lembaga internasional juga dipertimbangkan sebagai sumber pendanaan tambahan.
3. Jaksa Menolak Argumen Nadiem Makarim Terkait Kepemilikan Saham GoTo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyatakan keberatan atas klaim Nadiem Makarim. Jaksa menuding Nadiem sengaja menyembunyikan kendali besarnya terhadap PT AKAB (GoTo) dan PT Gojek Indonesia.
Hal ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara terselubung melalui proyek tersebut.
Penolakan ini disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Jaksa secara tegas membantah pernyataan kubu Nadiem yang mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam investasi Google ke PT AKAB.






