Jemaah Haji Khusus Jadi Korban Hanania Travel Selanjutnya

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Hanania Travel terus memunculkan korban baru. Kali ini, giliran calon jemaah haji khusus yang mengaku menjadi korban dari agen perjalanan tersebut.

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, melaporkan adanya penambahan korban dalam gelombang ketiga. Penyerahan data korban ini dilakukan kepada penyidik di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Juni 2026.

Pada gelombang ketiga ini, tercatat ada sekitar 620 jemaah yang melaporkan diri. Total kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penipuan ini mencapai Rp 16,7 miliar.

Dengan adanya penambahan ini, total korban yang datanya telah diserahkan kepada pihak kepolisian sejak gelombang pertama hingga ketiga kini mencapai 1.286 jemaah. Kerugian negara akibat kasus ini pun semakin membengkak hingga mencapai Rp 35,34 miliar.

“Jumlah data yang sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang satu, dua dan tiga kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp 35.342.293.500,” ujar Joddy.

Joddy menambahkan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh calon jemaah umrah. Terdapat setidaknya empat calon jemaah haji khusus yang juga menjadi korban.

Para calon jemaah haji khusus ini telah menyetorkan dana kepada Hanania Travel, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Dana yang telah dibayarkan berkisar 5.000 dolar AS per orang.

Masalah utama yang dihadapi para calon jemaah haji khusus ini adalah dana yang mereka setorkan diduga belum disetorkan oleh Hanania Travel ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi tidak hanya umrah saja, tetapi ada haji juga yang kemudian menjadi korban,” tegas Joddy.

Kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa para calon jemaah haji khusus. Mereka ini mendaftar program haji khusus atau ONH Plus melalui Hanania Travel.

Persoalan muncul karena dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah diduga belum disetorkan ke BPKH. Akibatnya, para jemaah belum mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji.

“Jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya terdaftar di BPKH,” jelas Anny.

Selain dijanjikan mendapatkan porsi haji khusus, para calon jemaah ini juga ditawari fasilitas umrah gratis. Tawaran tersebut diberikan sebagai bagian dari program promosi Hanania Travel, yang dijanjikan akan dilaksanakan pada bulan Syawal.

“Daftar haji plus free umrah bulan Syawal. Itu yang disampaikan para korban kepada kami,” ungkap Anny.

Pihak kuasa hukum menduga bahwa jumlah korban dari kasus ini masih akan terus bertambah. Saat ini, mereka telah menerima kuasa dari sekitar 1.200 jemaah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua dan Makassar.

Karena banyak korban yang berada di luar Jakarta, pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum atau melalui kepolisian daerah setempat. Seluruh laporan tersebut nantinya akan dikumpulkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Anny mengimbau agar para korban lain yang belum melaporkan diri untuk segera melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen perjalanan, terutama untuk ibadah haji dan umrah yang melibatkan biaya besar dan harapan spiritual yang tinggi.