Razman Arif Nasution Ditahan di Lapas Cipinang

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan pengacara kondang, Razman Arif Nasution, kini harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan ini merupakan buntut dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea. Razman dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa Razman Arif Nasution telah resmi diterima di lapas tersebut. Penerimaan ini berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Surat bernomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu berisi perihal penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses penerimaan terpidana Razman Arif Nasution sendiri telah berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.

Seluruh prosedur penerimaan narapidana di Lapas Cipinang dijalankan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Setelah diterima, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, termasuk pemeriksaan identitas dan kondisi kesehatannya.

Razman Dipidana 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 200 Juta

Razman Arif Nasution terjerat dalam kasus pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Selain pidana badan, Razman juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Perseteruan tersebut memuncak pada sebuah insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.

Hotman Paris sendiri sempat mengunggah video yang memperlihatkan suasana kegaduhan dalam persidangan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Razman yang berstatus sebagai terdakwa terlihat mendatangi kursi saksi tempat Hotman Paris duduk.

Razman bahkan sempat memegang pundak Hotman Paris sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing.

Bahkan, seorang advokat yang mengenakan jubah terlihat sempat naik ke atas meja di tengah kericuhan tersebut.

Adapun inti dari perkara ini adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman terhadap Hotman Paris.

Razman diduga telah menyebarkan narasi yang menyebutkan bahwa Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, yang diketahui bernama Putri Iqlima Aprilia atau akrab disapa Iqlima Kim.

Atas perbuatannya tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman Arif Nasution harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.