Polisi Bandara Ungkap Jaringan Vape Ganja Berbayar Kripto di Bali

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan mata uang kripto untuk transaksi ilegal kembali berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kali ini, fokus penindakan adalah produksi dan distribusi narkotika jenis ganja cair yang dikemas dalam bentuk cairan vape, yang beroperasi di wilayah Bali.

Operasi ini berawal dari temuan Bea Cukai Bandara Soetta yang berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat Batik Air dengan rute penerbangan dari Thailand menuju Jakarta. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kilogram ganja cair dalam bentuk Tetrahydrocannabinol (THC) beserta satu botol cairan yang diduga mengandung gliserin.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa temuan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap penerima barang haram tersebut yang ternyata berdomisili di Bali.

Penyelidikan intensif membawa petugas ke sebuah vila di kawasan Badung, Bali, yang diduga menjadi lokasi produksi dan penyimpanan narkotika tersebut. Di dalam vila tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting yang mendukung dugaan aktivitas ilegal.

“Di dalam vila tersebut kami menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk ‘memasak’ ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau sabu dengan berat 1,2 gram, serta delapan buah vape siap edar,” ungkap Kombes Pol Wisnu Wardana pada Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, memaparkan bahwa salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM. Pria ini diduga berperan sebagai ‘koki’ yang mengubah ganja kering menjadi cairan vape.

Menurut keterangan yang diperoleh, BSM telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2023. Ia secara rutin memproduksi ganja cair di vila tersebut dan mengemasnya ke dalam botol bekas berbagai merek sampo untuk mengelabui petugas dan konsumen.

“Bahan baku ganja ini sendiri dipesan oleh BSM dari luar Thailand,” tambah AKP Michael.

Tak Hanya Jadi Koki: Jaringan Pemasaran dan Pembayaran Kripto

Peran BSM tidak berhenti pada produksi. Ia juga diduga aktif dalam jaringan pemasaran produk narkotika tersebut di Indonesia. Untuk memperluas jangkauan distribusinya, BSM bekerja sama dengan seorang warga negara Tunisia berinisial GNH.

GNH berperan sebagai pihak yang memasarkan liquid haram tersebut melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan komunitas warga negara asing yang ada di Bali. Metode pengiriman yang digunakan pun beragam, mulai dari sistem tempel atau mapping, hingga memanfaatkan layanan ojek online dan kurir.

Dalam jaringan ini, seorang warga negara Tunisia lainnya, berinisial AEP, juga turut ditangkap dan diduga berperan sebagai kurir. Bersama dengan beberapa warga lokal, mereka membantu dalam proses distribusi barang ilegal tersebut.

Salah satu aspek yang paling menonjol dari kasus ini adalah metode pembayaran yang digunakan oleh para tersangka. AKP Michael mengungkapkan bahwa kedua tersangka, BSM dan GNH, kerap menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat transaksi.

Penggunaan kripto ini diduga kuat bertujuan untuk menyamarkan jejak transaksi mereka agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Terlebih lagi, para tersangka juga diketahui menjual narkotika jenis lain seperti MDMA atau sabu, serta ekstasi.

Omzet yang fantastis diduga berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini. AKP Michael memperkirakan bahwa BSM, dalam sebulan, mampu memproduksi hingga 2.000 buah vape ganja. Dengan harga jual mencapai Rp 5 juta per buahnya, omzet yang dihasilkan oleh BSM selama tiga tahun operasinya diperkirakan mencapai angka Rp 10 miliar.

Keuntungan Jaringan dan Perburuan Pelaku Lain

Sementara itu, GNH dan AEP juga tidak kalah menggiurkan pendapatannya. Dari hasil peredaran narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama periode Juli 2025 hingga April 2026, keuntungan yang mereka peroleh diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,194 miliar.

Meskipun tiga tersangka utama telah berhasil diamankan, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. AKP Michael menyatakan bahwa timnya masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjadi target utama adalah SR, yang diduga berperan sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH, serta AR, yang diduga mengirimkan ganja sintetis dari Prancis ke Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 20 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi pengingat akan modus operandi baru dalam peredaran narkoba yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi finansial terkini.

AKP Michael kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerjasama masyarakat dinilai sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkotika yang berkelanjutan.