DermayuMagz.com – Peringkat daya saing Indonesia mengalami penurunan signifikan, tergelincir dari posisi ke-40 ke peringkat ke-48 dalam laporan terbaru dari the International Institute for Management Development’s (IMD). Penurunan ini berpotensi memengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modal di Tanah Air.
Analisis dari Eko Listiyanto, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyoroti bahwa kebijakan efisiensi besar-besaran yang diterapkan pemerintah menjadi salah satu faktor utama di balik penurunan peringkat ini.
Menurut Eko, situasi ini merupakan ironi. Di satu sisi, pemerintah berupaya keras untuk mengefisienkan birokrasi dan ekonomi. Namun, di sisi lain, justru komponen inilah yang dinilai mengalami penurunan daya saing oleh IMD pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa ketidakpastian regulasi yang kian meningkat menjadi penyebab lain dari penurunan daya saing ini. Kondisi ini menciptakan biaya transaksi tambahan bagi para pelaku bisnis.
“Di sisi lain, dunia bisnis juga belum merasakan manfaat nyata dari efisiensi birokrasi yang dilakukan,” ujar Eko dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Jumat, 26 Juni 2026.
Penurunan peringkat ini menjadi catatan penting bagi para investor, baik domestik maupun asing, yang tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia. Prospek menarik investasi asing langsung (FDI) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) diprediksi akan semakin menantang.
Laporan IMD secara umum mengulas proyeksi jangka menengah hingga panjang suatu negara, yang menjadi acuan krusial bagi investor dalam menilai kepastian bisnis di masa depan. “Sehingga keterkaitan fundamentalnya lebih ke investor-investor FDI maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri), yang bangun pabrik di Indonesia. Lebih dari itu, secara peringkat makronya Indonesia masih cukup baik,” tambah Eko.
Meskipun peringkat daya saing mengalami penurunan, Eko menekankan bahwa secara makroekonomi, Indonesia masih menunjukkan performa yang cukup baik. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana pemerintah dapat mengatasi ketidakpastian regulasi dan memastikan bahwa efisiensi birokrasi benar-benar dirasakan dampaknya oleh dunia usaha.
Upaya untuk meningkatkan kembali peringkat daya saing Indonesia memerlukan strategi yang komprehensif. Fokus pada reformasi struktural, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menarik kembali kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara mendalam faktor-faktor yang menyebabkan penurunan ini dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang konkret. Dengan demikian, Indonesia dapat kembali ke jalur yang benar untuk meningkatkan daya saingnya dan menjadi destinasi investasi yang menarik di kancah global.






