DermayuMagz.com – Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Untuk memudahkan masyarakat, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hadir sebagai solusi praktis, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat induk.
Layanan ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Fokus utama Samsat Keliling adalah memberikan kemudahan dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penting untuk dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan datang lebih awal, proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada Selasa, 30 Juni 2026:
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja, dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.
- Jakarta Pusat
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Utara
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Tempat: Mall Citraland
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Depan Parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur
- Tempat: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo
- Waktu: 09.00–14.00 WIB
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
Selain di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di beberapa titik di wilayah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–11.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-11.30 WIB.
- Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.30 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–11.30 WIB.
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–11.30 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk mempermudah proses, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan dan alur pengurusannya:
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk selalu memeriksa kembali jadwal harian sebelum berangkat ke lokasi Samsat Keliling. Informasi terkini biasanya dapat diakses melalui kanal resmi kepolisian.
Perlu diingat kembali bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk keperluan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (wajib ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Untuk menghindari antrean yang panjang, disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum jam operasional dimulai, karena biasanya keramaian mulai meningkat setelah jam tersebut.






