Pramono Pertimbangkan Perluasan Golongan Penerima Transjakarta Gratis

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan untuk memperluas daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transportasi publik, termasuk potensi penyesuaian tarif yang telah lama tidak berubah.

Saat ini, sudah terdapat 15 golongan yang menikmati fasilitas naik Transjakarta tanpa dipungut biaya. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambah beberapa golongan lagi guna memberikan akses transportasi yang lebih merata.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kajian mengenai penambahan golongan penerima manfaat ini telah mencapai tahap akhir. Keputusan final akan diambil bersamaan dengan pembahasan mengenai penyesuaian tarif Transjakarta yang sudah tertunda.

“Jika nanti ada penyesuaian harga, pasti akan ada kelompok yang terdampak. Kami sedang menghitung kelompok mana saja yang mungkin akan kami tambahkan di luar 15 golongan yang sudah ditetapkan,” ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat pada Kamis (09/07/2026).

Pramono belum bisa memastikan secara spesifik berapa banyak golongan baru yang akan ditambahkan, namun ia mengindikasikan kemungkinan adanya penambahan sekitar enam golongan. Keputusan ini diharapkan dapat segera diumumkan setelah seluruh kajian selesai dilakukan.

Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi sejak tarif Transjakarta terakhir kali disesuaikan pada tahun 2005. Selama 21 tahun, terjadi banyak perubahan signifikan yang memengaruhi operasional dan keberlanjutan layanan transportasi publik.

Wacana Penyesuaian Tarif Transjakarta

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyesuaian tarif Transjakarta. Ia berargumen bahwa tarif sebesar Rp3.500 yang berlaku sejak tahun 2005 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Sugihardjo merinci beberapa faktor yang mendasari pandangannya. Pertama, terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang signifikan. UMP pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp819.100, sementara pada tahun 2026 telah mencapai Rp5.729.876.

Kedua, inflasi kumulatif selama periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 182 persen. Hal ini berarti nilai Rp3.500 pada tahun 2005 setara dengan sekitar Rp9.870 pada tahun 2026, menunjukkan penurunan daya beli tarif yang berlaku.

Selain itu, Sugihardjo juga menyoroti ekspansi layanan Transjakarta yang luar biasa. Jika pada awal operasional tahun 2005 Transjakarta hanya melayani Koridor 1 (Blok M-Kota), kini jangkauannya telah mencapai sekitar 93 persen wilayah DKI Jakarta. Perluasan ini tentu membutuhkan dukungan finansial yang memadai.

Meskipun memahami kebutuhan penyesuaian tarif, DTKJ tetap menekankan pentingnya memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, usulan penyesuaian tarif juga disertai dengan dorongan untuk peningkatan kualitas layanan Transjakarta secara keseluruhan.

Sugihardjo menambahkan bahwa DTKJ mengusulkan adanya nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini bisa berupa perpanjangan waktu pemanfaatan tiket atau perluasan layanan yang lebih terintegrasi dengan moda transportasi lain.

Dengan adanya kajian penambahan golongan gratis dan rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Transjakarta diharapkan dapat terus melayani jutaan warga Jakarta dengan kualitas yang terus meningkat, sambil tetap mempertimbangkan kemampuan finansial para penggunanya.

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2024, Transjakarta telah berhasil melayani sebanyak 371,4 juta pelanggan, dengan rata-rata lebih dari satu juta pelanggan setiap harinya. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran Transjakarta dalam mobilitas warga Ibu Kota.