DermayuMagz.com – Kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemui babak baru. John Field, bos Blueray Cargo, akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis ini dijatuhkan setelah John Field terbukti bersalah dalam memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat dan mempermudah proses impor barang yang dikelola oleh Blueray Cargo Group.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa John Field, bersama dengan dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, telah melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama.
Total suap yang diberikan oleh para terdakwa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 91,77 miliar. Pemberian uang ini diduga dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan pada Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian suap ini bertujuan agar para pejabat Bea Cukai memfasilitasi dan mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan. Hal ini tentu saja merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa suap yang diberikan tidak hanya dalam bentuk uang tunai. Para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar kepada para pejabat Bea Cukai.
Uang miliaran rupiah tersebut diserahkan kepada pejabat Bea Cukai yang berwenang, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Pemberian ini dilakukan di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan Bali.
Perbuatan para terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan kepada John Field ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 100 hari.
Kasus suap ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam institusi pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan arus barang dan pendapatan negara seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya pemberantasan korupsi dan suap harus terus digalakkan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak.






