Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus, Terlibat Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Besar

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diduga kuat terkait dengan penanganan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Irjen Pol. Totok Suharyanto, selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara di PT Asabri, serta beberapa kasus korupsi lainnya.

Menurut Totok, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara tersebut melibatkan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul, keterangan saksi, dan pendapat para ahli yang dihadirkan.

Febrie Adriansyah dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12D dan Pasal 12B, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan suap. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b, yang terkait dengan perbuatan mencuci uang hasil kejahatan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memberikan sinyal mengenai adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Ia menyebutkan adanya inisial F yang diduga kuat merujuk pada mantan Jampidsus. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta.

Habiburokhman menyatakan bahwa penantian publik terkait pengusutan kasus ini akhirnya terjawab. Ia mengonfirmasi bahwa telah ditetapkan dua tersangka, yaitu berinisial DR dan F. Inisial F, menurutnya, adalah sosok yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus.

Selain penetapan Febrie Adriansyah, penyidik Dittipidkor Polri juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR. Tersangka DR ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Keberadaan tersangka DR ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu individu dan memiliki jaringan yang lebih luas.

Kasus yang sedang dikembangkan oleh penyidik Dittipidkor Polri ini mencakup setidaknya tiga perkara kakap. Perkara-perkara tersebut antara lain:

  • Dugaan korupsi dalam penanganan kasus blackout batu bara di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  • Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Asabri periode 2020–2025.
  • Dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Citra Borneo Utama (CBS) kepada PT Kertas Nusantara (KNI) pada periode 2020–2025.

Pengusutan terhadap tiga kasus besar ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek strategis negara.

Penetapan tersangka mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung ini tentu saja menimbulkan berbagai spekulasi dan sorotan publik. Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi secara detail terkait penetapan tersangka mantan pejabatnya. Namun, penindakan yang dilakukan oleh Polri ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari jabatan atau posisi yang pernah diemban.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.