Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia setelah sebelumnya sempat beredar kabar dari anggota DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, adalah orang pertama yang mengungkap adanya tersangka dalam kasus ini dengan inisial “F”. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri konferensi pers yang digelar bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Habiburokhman secara gamblang menyebut bahwa tersangka berinisial “F” ini adalah sosok yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus. Ia bahkan menunjuk ke arah Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, yang hadir dalam acara tersebut, untuk menegaskan pernyataannya.

Tidak lama setelah pernyataan dari anggota dewan tersebut, pihak Kepolisian melalui Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, segera mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Irjen Pol Totok Suharyanto membenarkan bahwa inisial “F” merujuk pada Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini berstatus tersangka.

Dalam konferensi pers yang sama, Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan kronologi dan dasar penetapan tersangka. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Selain itu, beberapa lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Hasil dari gelar perkara yang komprehensif tersebut kemudian mengarah pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah seorang berinisial DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tersangka kedua yang diungkap adalah Febrie Adriansyah, dengan inisial FA. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, khususnya dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah meliputi Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ketentuan pidana yang relevan juga merujuk pada KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Kortastipidkor Polri akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi serta aliran dana yang terkait dengan perkara ini. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum.

Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung ini tentu saja menimbulkan perhatian publik yang besar. Kasus ini diharapkan dapat diusut secara tuntas dan objektif demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.

Mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus sebelumnya telah menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, dengan adanya konfirmasi penetapan tersangka ini, kasus tersebut kini memasuki babak baru yang lebih serius. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan media.