Kejagung Terima Tiga Kasus Korupsi dari Polri Terkait Eks Jampidsus Febrie

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Ketiga kasus yang dilimpahkan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, penanganan kasus PT Asabri, dan perkara terkait PT Krakatau Steel. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilandasi oleh semangat sinergi antarlembaga penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan, “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.” Pernyataan ini menggarisbawahi koordinasi yang erat antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya intensif. Sebanyak 15 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus-kasus tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah kediaman di wilayah Bogor.

Hasil dari penggeledahan tersebut cukup signifikan. Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti berharga, termasuk emas batangan, uang tunai dalam jumlah besar, dan berbagai jenis mata uang asing. Nilai total dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Seluruh barang bukti ini nantinya akan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian di persidangan setelah penanganan perkara berpindah ke Kejaksaan Agung.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang berinisial FA. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Status FA sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan menambah dimensi penting pada kasus ini.

Tersangka kedua adalah seorang individu dari pihak swasta dengan inisial DR. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan baik oknum dari lembaga penegak hukum maupun pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, turut mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tiga perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung. Ia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni dari pihak swasta berinisial DR dan seorang berinisial F, yang merujuk pada mantan Jampidsus.

Rudi Margono menekankan kesiapan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti pelimpahan ini. Fokus utama adalah memperkuat aspek pembuktian dan mengoptimalkan penanganan barang bukti yang telah disita oleh Polri. “Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” tegas Rudi Margono.

Langkah pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya sistemik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.