Intip Harta Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Gantikan Febri Adriansyah

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda kinerja di lingkungan Jampidsus tetap berjalan lancar dan tanpa hambatan, sembari menunggu penetapan pejabat definitif. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026), penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Anang Supriatna menjelaskan, “Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.”

Penugasan ini bersifat sementara, bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ada pejabat yang ditunjuk secara permanen.

Intip Harta Kekayaan Rudi Margono

Seiring dengan peran barunya, laporan harta kekayaan Rudi Margono yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian publik. Data ini memberikan gambaran mengenai aset dan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara.

Berdasarkan LHKPN yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026, untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122. Laporan ini telah dinyatakan lengkap dalam verifikasi administratif.

Menariknya, dalam laporan tersebut, Rudi Margono tidak mencantumkan adanya utang. Hal ini berarti seluruh nilai yang dilaporkan merupakan aset bersih yang dimilikinya.

Mayoritas dari total kekayaan Rudi Margono bersumber dari aset tanah dan bangunan. Nilai aset properti ini mencapai Rp6.667.500.000, yang berarti lebih dari 90 persen dari keseluruhan hartanya.

Ia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Depok, serta dua properti lainnya di Jakarta Selatan. Aset properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok, yakni tanah dan bangunan seluas 284 meter persegi di atas lahan 200 meter persegi, dengan taksiran nilai sekitar Rp3,15 miliar.

Selain aset properti yang signifikan, Rudi Margono juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor merek Honda keluaran tahun 2010 dengan nilai Rp5 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya yang ditaksir senilai Rp77 juta.

Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp546.274.122. Dalam laporan LHKPN tersebut, tidak tercantum adanya aset dalam kategori surat berharga maupun harta lainnya.

Rekam Jejak Rudi Margono di Korps Adhyaksa

Rudi Margono bukanlah sosok yang baru dalam lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa kelahiran Magetan, 6 Desember 1969 ini, telah mengabdikan diri di Korps Adhyaksa selama puluhan tahun.

Perjalanan kariernya dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994. Selama lebih dari tiga dekade, ia telah dipercaya untuk mengemban berbagai jabatan penting dan strategis.

Beberapa posisi penting yang pernah dijabatnya antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono sempat memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia. Puncaknya, pada Desember 2024, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024.

Di luar kariernya di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah mengikuti proses seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003. Pada saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat, meskipun posisi tersebut akhirnya diberikan kepada Irjen Rudi Setiawan.

Dalam bidang akademik, Rudi Margono meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 2025, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memberikan apresiasi dengan mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang Ilmu Hukum Pidana.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis aktif, dengan karya-karyanya yang banyak membahas mengenai hukum pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemulihan aset (asset recovery). Sepanjang tahun 2026, Rudi telah menerbitkan lima buku yang mengulas berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari teknik penyidikan TPPU hingga penyusunan surat dakwaan berdasarkan paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Di luar kesibukan kedinasan, Rudi Margono memiliki hobi bermain tenis dan saat ini ia menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club untuk periode 2025–2028.

Dengan penugasan barunya sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono akan menjalankan tugas tambahan ini bersamaan dengan jabatannya sebagai Jamwas. Tugas ini akan diemban hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk posisi Jampidsus.