DermayuMagz.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penegasan terkait prioritas kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026), Yusril menekankan bahwa Kuntadi mengemban amanah besar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Nama Febrie sendiri cukup menyita perhatian publik mengingat posisinya sebagai mantan Jampidsus sebelum akhirnya tersandung masalah hukum.
Yusril berharap jajaran Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan tetap berada di jalur yang benar (on the track). Menurutnya, langkah ini krusial demi menjawab ekspektasi masyarakat luas akan penegakan hukum yang berkeadilan serta terciptanya kepastian hukum di Indonesia.
“Kita semua berharap Kejaksaan bekerja sesuai aturan agar hukum ditegakkan dengan adil. Tugas pokok Jampidsus saat ini adalah menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga merupakan mantan Jampidsus,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan keyakinannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menunjuk Kuntadi. Ia menilai bahwa penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan seksama, sehingga Kuntadi dianggap sebagai figur yang paling tepat untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Duduk Perkara Febrie Adriansyah
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada temuan bukti-bukti yang cukup kuat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta sejumlah tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Dalam rilis resminya di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), Totok memaparkan beberapa poin penting terkait sangkaan terhadap Febrie, di antaranya:
- Dugaan pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
- Penyidik juga menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Penetapan tersangka terhadap sosok yang pernah menjabat di posisi strategis Kejaksaan Agung ini menjadi catatan penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di tanah air. Publik kini menanti langkah konkret dari Kuntadi dalam memimpin Jampidsus guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kepercayaan publik adalah modal utama bagi institusi penegak hukum untuk terus bergerak membersihkan praktik korupsi di lingkungan birokrasi,” ujar pengamat hukum terkait dinamika kasus ini.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di kursi Jampidsus, diharapkan Kejaksaan Agung mampu menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, sekaligus menjaga integritas lembaga penegak hukum di mata publik.






