Manajemen Baru PT Binar Raya Properti Berikan Penjelasan Mengenai Batas Tanggung Jawab

Berita6 Dilihat

DermayuMagz.com – PT Binar Raya Properti melalui Komisarisnya, Rini Sityoningrum, angkat bicara untuk mengklarifikasi isu dugaan penipuan tanah yang kini tengah viral dan menyeret nama perusahaan mereka.

Rini menegaskan bahwa perubahan nama dan manajemen PT Binar Raya Properti dilakukan sebagai langkah perbaikan citra perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memperjelas batas tanggung jawab mereka hanya pada lokasi proyek tertentu.

Ia menjelaskan bahwa PT Binar Raya Properti merupakan evolusi dari PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) Properti Rembang atau yang sebelumnya dikenal sebagai Magnolia Land. Perusahaan lama ini sebelumnya dipimpin oleh Ahmad Zainal Abidin.

Saat ini, kepemilikan saham PT Binar Raya Properti telah beralih sepenuhnya, 100 persen, kepada atas nama Siswanto. Perubahan nama ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memulihkan citra perusahaan.

“Kami sampaikan bahwa manajemen saat ini tidak mengambil alih seluruh produk atau tanggung jawab dari kepemimpinan sebelumnya,” ujar Rini dalam keterangannya pada Jumat, 30 April 2026.

Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat, Rini merinci secara spesifik area proyek yang secara resmi dikelola oleh PT Binar Raya Properti. Proyek-proyek ini tersebar di wilayah Desa Kabongan Kidul dan Desa Ngotet, Kecamatan Rembang Kota.

Adapun rincian lokasinya adalah sebagai berikut:

  • Sisi Timur meliputi kawasan Gapura Rembang Raya, Bisma Home Stay, Perumahan Ny. Residen, hingga Rembang Raya 3.
  • Sisi Utara dan Barat mencakup Gapura Kartika Bhayangkara Residence, Rembang Raya 4, serta seluruh tahap pengembangan Ngotet Greenland (Tahap 1 hingga 6).
  • Di wilayah Kabungan Kidul, PT Binar Raya Properti mengelola lokasi Adiyaksa (selatan MAN), Magnolia 1, dan Magnolia 2.

“Di luar lokasi yang saya sebutkan tadi, itu bukan menjadi tanggung jawab dan bukan ranah PT Binar Raya Properti,” tegas Rini.

Ia juga menambahkan bahwa aset-aset kecil atau kavlingan pribadi yang dimiliki oleh Ahmad Zainal Abidin, yang tidak membentuk suatu kawasan pengembangan, juga tidak termasuk dalam tanggung jawab perusahaan.

Baca juga di sini: Mandi Dini Hari: Manfaat Kesehatan di Balik Dinginnya Air

Menyinggung mengenai aset yang saat ini sedang dalam proses lelang oleh bank, Rini mengklarifikasi bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi dari pimpinan lama, Ahmad Zainal Abidin. Aset yang dilelang tersebut adalah tanah pribadi, bukan milik perusahaan, yang dijadikan sebagai jaminan utang oleh yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mengatasnamakan produk tersebut sebagai bagian dari PT Binar Raya Properti,” lanjut Rini.

Bagi para konsumen yang merasa dirugikan, Rini mempersilakan mereka untuk menuntut tanggung jawab langsung kepada Ahmad Zainal Abidin. Ia adalah pihak pertama yang bertindak sebagai penjual sekaligus Direktur PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) pada saat itu.

Rini, yang juga aktif di divisi pemasaran, mengakui adanya keterlambatan dalam proses pengurusan legalitas dan sertifikat properti. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses transisi nama perusahaan yang mengharuskan pengurusan izin dari awal.

Proses tersebut meliputi pengurusan izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ini merupakan langkah awal yang krusial dalam setiap pengembangan properti.

“Kami sedang mengawal proses pengeringan dari pusat, terutama untuk Ngotet Greenland tahap 5 dan 6. Insya Allah, SK pengeringan akan keluar pada Juni mendatang,” jelasnya.

Sebagai penutup, Rini memberikan jaminan penuh bahwa seluruh data transaksi konsumen yang sah di bawah naungan PT Binar Raya Properti tersimpan dengan valid di kantor perusahaan. Ia menekankan bahwa tim administrasi memiliki catatan keuangan yang terpisah dengan jelas.

Pemisahan ini dilakukan antara aset perusahaan dan aset pribadi pimpinan lama untuk menjaga prinsip transparansi dalam setiap operasional.

“Semua data kami valid, mulai dari jumlah pembayaran hingga slip bukti transaksi. Semuanya bisa di-cross check,” pungkas Rini. (*)