DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan perwakilan serikat pekerja serta buruh berhasil mencapai kesepakatan penting dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026.
Kesepakatan yang ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2026, di Kantor Gubernur Jatim ini mencakup berbagai poin krusial yang meliputi usulan kebijakan di tingkat pusat hingga berbagai keringanan dan jaminan di tingkat daerah.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pemberian insentif pajak bagi para pekerja. Pemprov Jatim berjanji akan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen.
Keringanan ini berlaku bagi pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu, untuk masa pajak 2025 ke bawah. Hal ini disambut baik oleh serikat buruh, namun mereka menekankan pentingnya implementasi yang tepat sasaran.
Wakil Ketua FSP KAHUTINDO, Andika Hendrawanto, menyatakan apresiasinya terhadap kesepakatan tersebut. Ia secara khusus menyoroti pentingnya jalur afirmasi pendidikan bagi anak buruh di SMA/SMK Negeri.
“Yang terpenting adalah bagaimana kesepakatan ini diimplementasikan nanti. Termasuk soal jalur afirmasi sekolah bagi anak buruh, harus benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan kuota seperti rumor yang beredar tahun lalu,” tegas Andika pada Jumat (1/5/2026).
Dalam dokumen kesepakatan, Gubernur Jawa Timur juga berkomitmen untuk menyalurkan sejumlah aspirasi penting kepada pemerintah pusat. Aspirasi ini diharapkan dapat memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
Beberapa usulan yang akan diteruskan ke pusat antara lain adalah desakan untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.
Baca juga di sini: 5 Drakor Paling Ditunggu Awal 2026
Selain itu, serikat buruh juga mengusulkan adanya perubahan pada aturan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami tunggakan iuran.
Reformasi sistem perpajakan juga menjadi salah satu poin penting yang diangkat. Hal ini mencakup peninjauan kembali pajak yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pesangon.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim menyatakan sikap penolakan terhadap kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Sikap ini juga mencakup penolakan terhadap pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau, yang dinilai berpotensi merugikan industri terkait.
Di tingkat daerah, sejumlah langkah strategis juga telah disepakati untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Timur. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Berikut adalah poin-poin kesepakatan di tingkat daerah:
- Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Jaminan Sosial.
- Pemberian kemudahan akses melalui jalur afirmasi bagi anak buruh untuk dapat masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
- Perluasan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan khusus bagi para pekerja.
- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat pusat.
- Penerbitan surat edaran yang menegaskan dan mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Perluasan jangkauan layanan transportasi publik Trans Jatim ke kawasan-kawasan industri. Terdapat pula rencana pengembangan Koridor 8 yang akan menjangkau wilayah Pasuruan.
- Perbaikan sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang lebih efisien bagi perusahaan alih daya atau outsourcing.
Andika Hendrawanto menegaskan kembali bahwa seluruh poin yang telah ditandatangani ini akan terus menjadi perhatian utama dari pihaknya. Serikat pekerja menuntut agar komitmen ini tidak hanya berhenti pada dokumen formal semata.
Mereka berharap agar manfaat dari kesepakatan ini benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh buruh yang ada di Jawa Timur. Implementasi yang transparan dan bebas dari birokrasi berbelit menjadi prioritas utama.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata. Jangan sampai ada birokrasi yang berbelit atau kuota yang disalahgunakan. Kesepakatan ini harus menjadi perlindungan nyata bagi kami,” pungkasnya.






