DermayuMagz.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar memberikan klarifikasi terkait isu pungutan yang sempat beredar pasca peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, menegaskan bahwa tidak ada pungutan paksa yang dilakukan kepada perusahaan usai acara May Day yang diselenggarakan di aula dinas tersebut.
Ia menjelaskan bahwa segala bentuk partisipasi dari perusahaan bersifat sukarela untuk memeriahkan acara. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi, bukan kewajiban.
Lebih lanjut, Sri Hidayati menyatakan bahwa dana yang terkumpul dari partisipasi tersebut telah dikembalikan kepada para peserta sarasehan atau perwakilan buruh.
“Terkait yang dipermasalahkan kemarin, sudah kami kembalikan karena kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan,” ujar Sri Hidayati pada Selasa (5/5/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika. Ia menambahkan bahwa partisipasi perusahaan biasanya berbentuk barang atau sembako.
Dewi Fartika mencontohkan PT Alba yang awalnya ingin memberikan dalam bentuk lain, namun karena adanya kendala teknis, Disnaker memilih untuk tidak menerima.
“Karena kami tidak mau menjadi keributan, kami serahkan kembali ke perusahaan. Kami tidak akan menerima dalam bentuk apapun jika itu memicu ketidakharmonisan,” tegas Dewi.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, menyatakan bahwa ia baru mengetahui persoalan tersebut dari pernyataan buruh saat audiensi di Pendopo.
Sudarsono menekankan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut tanpa adanya data yang autentik, mengingat pernyataan buruh tersebut tidak disertai bukti.
Meskipun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa segala bentuk pungutan atau permintaan sumbangan tidak diperbolehkan.
Polemik Jam Kerja 12 Jam: Permintaan Karyawan?
Selain isu pungutan, mencuat pula isu mengenai tuntutan penghapusan jam kerja 12 jam di salah satu perusahaan.
HRD PT APL, Dadan, memberikan penjelasan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa perusahaannya sebenarnya fleksibel untuk mengikuti aturan jam kerja 8 jam.
Namun, Dadan mengungkapkan fakta menarik di lapangan bahwa karyawan justru keberatan saat aturan 8 jam kerja diterapkan pada bulan puasa.
Menurut Dadan, penerapan jam kerja 8 jam menyebabkan pendapatan karyawan berkurang drastis. Sebaliknya, dengan jam kerja 12 jam, karyawan bisa membawa pulang lebih dari tiga juta rupiah dalam dua minggu.
Meskipun demikian, Dadan berjanji akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan untuk merapikan administrasi, termasuk surat kesepakatan kerja, agar sesuai dengan prosedur hukum.
Berbeda dengan aksi demonstrasi yang mungkin dilakukan di tempat lain, Disnaker Kota Banjar memilih untuk mengemas peringatan May Day tahun ini dalam bentuk sarasehan dan diskusi.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tegal Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu ketenagakerjaan yang dihadapi.
Fokus pada Musyawarah dan Restorative Justice
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, mengungkapkan rasa bangga dan lega atas kelancaran seluruh rangkaian acara peringatan May Day.
Ia menilai konsep sarasehan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berjalan baik.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polres, Kejaksaan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Pada dasarnya kami sepakat untuk menjaga kondusivitas,” ujar Sri Hidayati saat ditemui di kantornya.
Sri Hidayati menambahkan bahwa saran dari para narasumber adalah menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan melalui musyawarah mufakat.
Bahkan, sebelum menempuh jalur hukum, terdapat ruang restorative justice yang bisa ditempuh melalui mediasi.
Dukungan Penuh Polres Banjar: SIM Gratis dan Bakti Sosial
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, yang turut hadir memantau kegiatan, mengapresiasi upaya Disnaker dalam memanusiakan pekerja sebagai aset nasional.
Polres Banjar memberikan dukungan penuh dengan menyediakan berbagai layanan spesial bagi para buruh.
Layanan tersebut meliputi pengobatan gratis, donor darah, dan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
“Kami memfasilitasi pengobatan gratis, donor darah, hingga SIM Keliling. Bahkan, 10 pendaftar pertama yang lahir di bulan Mei diberikan fasilitas perpanjangan SIM gratis sebagai bentuk apresiasi,” kata Kapolres.
AKBP Didi Dewantoro juga mencatat masukan untuk tahun depan agar diadakan penghargaan bagi buruh berprestasi.
Tujuannya adalah untuk memotivasi para pekerja dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi di Kota Banjar.






