Ketika Kasus Kekerasan Seksual Merusak Citra Pondok Pesantren

Berita5 Dilihat

DermayuMagz.com – Wajah pondok pesantren sebagai institusi pendidikan agama Islam kembali tercoreng akibat serangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Peristiwa terbaru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi pengingat keras bahwa lembaga ini memerlukan perbaikan signifikan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan informasi terkini, sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai.

Kecaman Keras dari MUI

Berbagai pihak telah menyampaikan kecaman keras, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Pati tersebut.

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (5/5/2026).

MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang dilarang dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Penggunaan dalih keagamaan, apalagi mengatasnamakan otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kesesatan dan penipuan.

Oleh karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal tanpa adanya impunitas.

“Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun,” tegas Gus Fahrur.

MUI juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan,” jelasnya.

“Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi,” lanjutnya.

DPR Ikut Bereaksi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut.

Firman menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Ini kejahatan berat, bukan sekadar isu yang mencederai lembaga. Pelakunya harus dihukum tegas,” katanya.

Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) di Jakarta, meminta aparat segera menetapkan tersangka, menahan pelaku, serta menjamin perlindungan korban dan saksi.

Selain itu, pemerintah didorong untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pesantren terkait.

Firman mengimbau masyarakat untuk mengawal kasus ini secara bijak tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.

“Korban harus dilindungi dan dipulihkan, sementara lembaga pendidikan tetap dijaga kepercayaannya,” ujarnya.

Tidak Ada Toleransi

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan di pondok pesantren di Pati tersebut.

Wamenag menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” katanya.

Kementerian Agama telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama menginstruksikan pengelola pondok pesantren untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus selesai dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.

Selain itu, pihak yang diduga terlibat atau lalai akan dinonaktifkan dan digantikan dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.

“Melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur. Mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana,” katanya.

Wamenag menegaskan, Kementerian Agama tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Tekankan Pelayanan Cepat dan Transparansi Informasi di Musker PMI 2026

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.