Kerja 12 Jam, Karyawan PT APL Banjar Raih Gaji di Atas UMK

Berita6 Dilihat

DermayuMagz.com – Menanggapi aspirasi mengenai penghapusan jam kerja 12 jam yang disuarakan oleh forum buruh dalam aksi May Day, sejumlah karyawan PT APL di Kota Banjar justru memiliki pandangan yang berbeda.

Mayoritas pekerja menyatakan bahwa skema kerja tersebut merupakan pilihan sukarela mereka demi meningkatkan pendapatan keluarga. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu karyawan PT APL.

Adung, seorang karyawan di bagian Rotary HPD PT APL, mengungkapkan bahwa tambahan jam kerja memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penghasilan bulanan mereka. Menurutnya, dengan durasi kerja yang lebih panjang, karyawan dapat memperoleh upah yang jauh melampaui Upah Minimum Kota (UMK).

“Terutama tambah waktu itu tambah penghasilan untuk keluarga. Kalau jam kerja pendek, pendapatan kita sedikit,” ujar Adung saat memberikan penjelasan pada Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan bahwa dengan sistem kerja ini, penghasilan yang dapat dibawa pulang per dua minggu bisa mencapai Rp3,5 juta, bahkan ada yang lebih dari jumlah tersebut.

Baca juga: Dorongan Literasi Keuangan bagi ASN Pangandaran oleh Pegiat Komunitas RIP

Adung merinci bahwa tidak semua bagian di PT APL menerapkan jam kerja 12 jam. Bagian-bagian seperti Boiler, Maintenance, Logistik, dan Forklift tetap beroperasi dengan jam kerja normal selama 8 jam.

Namun, jika ada kebutuhan lembur hingga 12 jam atau pekerja harus masuk pada hari libur, perusahaan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan fleksibilitas perusahaan dalam mengakomodasi kebutuhan operasional dan kesejahteraan karyawan.

“Kalau hari libur masuk, hitungannya dikali dua. Perusahaan mengikuti sesuai peraturan. Memang ada sebagian kecil yang ingin 8 jam, tapi mayoritas di lapangan sepakat dan ingin yang 12 jam karena mengejar peningkatan omset tadi,” tambahnya.

Klarifikasi Perusahaan Terkait Proposal May Day

Di tempat yang sama, perwakilan HRD PT APL, Dadan, memberikan klarifikasi terkait isu proposal kegiatan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sempat disinggung oleh Forum Solidaritas Buruh saat orasi peringatan May Day.

Dadan membenarkan bahwa pihak perusahaan memang menerima proposal resmi untuk partisipasi dalam peringatan Hari Buruh. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan sama sekali.

“Memang dari dinas ada proposal resmi untuk partisipasi May Day. Bentuknya bebas, tidak harus uang,” jelas Dadan.

Ia melanjutkan bahwa agar lebih praktis, mengingat keterbatasan waktu untuk melakukan proses belanja kebutuhan, perusahaan memutuskan untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap kegiatan buruh.

Dadan juga mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja telah mengembalikan uang partisipasi tersebut. Pihak perusahaan kemudian mengganti bentuk partisipasinya dengan memberikan bantuan berupa sembako.

Ia menambahkan bahwa PT APL sangat terbuka terhadap berbagai pihak yang mengajukan permohonan kerja sama atau bantuan, baik yang menggunakan proposal resmi maupun yang bersifat koordinasi langsung. Keterbukaan ini menjadi salah satu nilai perusahaan.

“Tidak ke dinas saja, kita juga partisipasi ke forum yang mau menggelar aksi sebagai partisipasi dari kami untuk peserta aksi,” ucap Dadan.

“Kami terbuka, siapa saja yang meminta (partisipasi) pasti kami usahakan bantu. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga hubungan baik dengan instansi maupun lingkungan sosial,” pungkasnya.