4 Kategori Sampah Wajib Pilah Warga Jakarta Mulai 10 Mei

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga, yang mewajibkan warga untuk memilah sampah mulai dari sumbernya. Aturan ini berlaku efektif mulai 10 Mei 2026.

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem pemilahan sampah ini di seluruh wilayah ibu kota.

Gerakan pilah sampah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi TPST Bantargebang yang semakin kritis akibat tingginya volume sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang optimal sejak dari rumah tangga.

Instruksi ini mendorong masyarakat untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diserahkan kepada petugas pengumpul sampah.

Terdapat empat kategori sampah yang wajib dipilah oleh warga Jakarta, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Kategori pertama adalah sampah organik, yang meliputi sisa makanan, kulit buah, daun, dan bahan mudah terurai lainnya. Sampah organik ini akan ditempatkan dalam wadah berwarna hijau.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengolah sampah organik melalui berbagai metode, seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan penggunaan biodigester.

Kategori kedua adalah sampah anorganik, yang mencakup barang-barang yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya adalah kertas, kardus, berbagai jenis plastik, botol kaca, dan logam.

Baca juga: Mengenal Zhapora, Nama Tengah Anak Al Ghazali dan Alyssa Deguise

Sampah anorganik ini nantinya akan disalurkan melalui bank sampah atau diserahkan kepada pihak pengolah sampah lainnya yang disebut offtaker.

Kategori ketiga adalah sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kategori ini mencakup limbah yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus.

Contoh sampah B3 meliputi baterai bekas, limbah elektronik, lampu, serta kemasan bekas bahan kimia rumah tangga. Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas penampungan sementara yang telah disediakan dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lainnya.

Kategori terakhir adalah sampah residu. Kategori ini terdiri dari sampah yang tidak dapat diolah melalui metode pengolahan sampah organik maupun daur ulang.

Contoh sampah residu adalah popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit untuk didaur ulang. Sampah residu ini akan diarahkan untuk diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Data komposisi sampah yang berasal dari TPST Bantargebang menunjukkan bahwa sisa makanan merupakan jenis sampah dengan volume terbesar, menyumbang sekitar 43 persen dari total sampah. Diikuti oleh sampah plastik sebesar 28 persen, kain 8 persen, dan kertas 5 persen.

Jenis sampah lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, serta karet atau kulit menyumbang dalam jumlah yang lebih kecil. Dominasi sampah organik dan plastik ini mengindikasikan bahwa sumber utama permasalahan sampah di Jakarta berasal dari aktivitas harian rumah tangga.

Hal ini mencakup sisa makanan dari dapur, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur lainnya. Selama ini, sebagian besar sampah dibuang secara tercampur, yang sangat menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan.

Akibatnya, sampah yang sebenarnya masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantargebang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe, setelah gerakan pilah sampah ini dideklarasikan. Sektor-sektor ini diketahui merupakan penyumbang sampah dalam jumlah besar di Jakarta.

Para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi, meskipun detail bentuk sanksi tersebut belum dirinci lebih lanjut.

Sebagai langkah awal implementasi, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan uji coba pengolahan sampah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasar ini menghasilkan sekitar 5 ton sampah setiap harinya.

Sampah organik yang berasal dari pasar tersebut diolah menjadi pupuk yang akan digunakan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta.

Gubernur menyatakan bahwa akan ada dua jenis pupuk yang dihasilkan, yaitu pupuk cair dan pupuk komposit. Pupuk ini akan bermanfaat bagi pertamanan dan sektor lainnya, serta akan bekerja sama dengan Pupuk Indonesia dalam pengembangannya.

Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji untuk segera menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai selama proses implementasi pemilahan sampah berlangsung. Hal ini termasuk penyediaan tempat sampah terpilah sesuai jenisnya dan gerobak yang mampu menampung sampah organik dan nonorganik secara terpisah.