Simulasi Cicilan Rumah Subsidi Karyawan UMR dengan Tenor KPR 40 Tahun

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengupayakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor yang lebih panjang, yaitu hingga 40 tahun. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, terutama melalui program rumah subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa perpanjangan tenor KPR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya memberikan pilihan tenor yang beragam kepada konsumen.

“Kita perlu memberikan pilihan kepada masyarakat, apakah mereka ingin mencicil selama 10, 15, 20, 25, 30, hingga 40 tahun,” ujar Maruarar Sirait dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

Perpanjangan tenor ini diproyeksikan dapat menurunkan nominal cicilan bulanan rumah subsidi secara signifikan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melakukan simulasi terkait hal ini.

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa di wilayah dengan Upah Minimum Regional (UMR) terendah, seperti Kabupaten Banjarnegara yang memiliki UMR sekitar Rp 2,32 juta per bulan, cicilan KPR dengan tenor 40 tahun dapat ditekan hingga Rp 773 ribu per bulan. Angka ini hanya sekitar 32 persen dari gaji bulanan.

Baca juga : Ide Pembatas Akar Hemat Biaya untuk Rumah Tipe 36 yang Rapi

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa dengan memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun, jangkauan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan semakin luas.

“Dengan kita tarik menjadi 40 persen, maka penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Jumlah bulanannya hanya Rp 773.194 (per bulan) estimasinya,” jelas Sid Herdi Kusuma.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran cicilan bulanan, sehingga lebih banyak lagi MBR yang dapat memiliki hunian.

Respons Pengembang

Inisiatif pemerintah ini mendapat respons positif dari para pengembang perumahan. Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andriliwan Muhamad, mengapresiasi berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan penyerapan rumah.

Selain rencana perpanjangan tenor KPR, Andriliwan juga menyambut baik perubahan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan baru yang tidak lagi menampilkan catatan utang atau kredit di bawah Rp 1 juta di SLIK dianggap sangat membantu MBR.

“Artinya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang selama ini terkendala dengan adanya SLIK atau dulu dikenal dengan BI checking, Alhamdulillah sudah bisa memiliki rumah,” ungkap Andriliwan.

Ia optimistis bahwa kombinasi antara perpanjangan tenor KPR dan kemudahan akses SLIK akan semakin memfasilitasi kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan hunian yang layak.

Andriliwan menekankan bahwa dengan cicilan bulanan yang diperkirakan hanya Rp 773 ribu untuk tenor 40 tahun, jumlah tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan pengeluaran untuk rokok bagi sebagian orang. Hal ini menjadi peluang besar bagi MBR untuk mewujudkan impian memiliki rumah.

Tekan Angka Backlog Perumahan

Senada dengan Andriliwan, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto juga menyambut baik rencana perpanjangan tenor KPR. Ia meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam menekan angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia.

Joko Suranto optimistis bahwa KPR rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan semakin terdorong untuk mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya meyakini ini bisa kita realisasikan, dan bisa mendorong penyerapan FLPP di tahun-tahun ini yang saat ini mendapatkan tekanan bisa lebih luas lagi. Semoga kita bisa meraih realisasi seluruh dengan target,” ujar Joko Suranto.

Dengan adanya skema KPR yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses kepemilikan rumah, sekaligus membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan kepemilikan hunian.