Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Mulai 2027: Klarifikasi Kemendikdasmen

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Munculnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Banyak yang mengira bahwa guru honorer atau non-ASN tidak akan bisa mengajar lagi mulai tahun 2027.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memberikan klarifikasi. Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa SE tersebut bukanlah larangan bagi guru honorer untuk mengajar.

Menurut Nunuk, SE tersebut justru berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan penataan status guru non-ASN. Tujuannya bukan untuk menghentikan para guru, melainkan untuk mengatur status kepegawaian mereka.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk saat rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

Baca juga : Tanaman Pendamping Pengusir Hama untuk Pohon Cabai

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa SE tersebut secara spesifik ditujukan bagi guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Kebijakan yang diatur dalam SE tersebut tidak berlaku untuk guru yang mengajar di sekolah swasta. Hal ini penting untuk dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” tegas Nunuk.

Nunuk mengakui bahwa setelah SE diterbitkan, terjadi berbagai interpretasi di beberapa daerah. Hal ini menyebabkan beberapa guru honorer sempat diberhentikan atau dirumahkan, salah satunya terjadi di Jawa Barat.

Namun, setelah adanya sosialisasi dan klarifikasi dari pemerintah pusat, guru-guru yang sempat dirumahkan tersebut kini telah dipanggil kembali untuk melanjutkan tugas mengajar mereka. Kemendikdasmen sendiri telah berupaya keras melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai kanal media untuk memastikan pemahaman yang benar.

“Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nunuk memaparkan bahwa penataan guru non-ASN ini merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara spesifik, Pasal 66 dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai penyelesaian status tenaga honorer.

“Kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027. SE yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen lebih berfokus pada penataan status dan administrasi guru non-ASN agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.