Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Otomotif4 Dilihat

DermayuMagz.com – Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk. Layanan ini mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat induk, serta tidak melayani balik nama kendaraan bermotor, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada Rabu, 20 Mei 2026.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja, dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.

Berikut adalah rinciannya:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Waktu operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading. Waktu operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland. Waktu operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati. Waktu operasional: 08.00–14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

Untuk wilayah penyangga ibu kota, berikut adalah lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere. Waktu operasional: 09.00–13.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh. Waktu operasional: 09.00–14.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Waktu operasional: 09.00–12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong. Waktu operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan. Waktu operasional: 09.00–12.00 WIB.
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir. Waktu operasional: 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Proses pengurusan di Samsat Keliling dirancang agar efisien. Berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • Dokumen Wajib:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Setelah semua dokumen lengkap, ikuti alur berikut:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Terakhir, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
  • Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

    Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat ke lokasi Samsat Keliling. Hal ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian informasi.

    Ingat kembali, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk urusan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

    Baca juga : Drama China Seru Minggu Ini di Vidio

    Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal dimulai.