Eks Dirjen PHU Ungkap Beban Kasus Kuota Haji: Keluarga Hancur, Ayah Stroke

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya.

Ia dengan tegas membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Hilman mengungkapkan bahwa tuduhan ini telah memberikan dampak psikologis yang sangat berat bagi keluarganya.

Hilman Latief menyatakan penolakannya terhadap tuduhan telah menerima aliran dana korupsi kuota haji. Ia merasa namanya dicatut dan pemberitaan media yang terus-menerus sangat menyakitkan.

“Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya,” ungkap Hilman dengan nada prihatin.

Ia menambahkan, meskipun ia memilih untuk tidak berkomentar di media, pemberitaan mengenai keterlibatannya terus berlanjut. Hal ini membuatnya sempat memprotes media karena namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.

Baca juga : Inspirasi Pagar Bambu untuk Timun Rambat di Desa yang Estetik dan Fungsional

Hilman Latief diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Mei. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji, khususnya untuk mengonfirmasi pertemuan yang pernah dilakukannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi berbagai pertemuan yang berkaitan dengan kuota haji tambahan. Selain itu, KPK juga mendalami upaya asosiasi atau biro penyelenggara haji yang mungkin berusaha mengelola kuota haji tambahan tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024 sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Foto yang menyertai pemberitaan menunjukkan Yaqut Cholil Qoumas saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan kuota haji dan dampaknya yang bisa meluas hingga ke ranah hukum serta kehidupan pribadi para pejabat yang terlibat.