Influencer dan Selebgram Tak Dapat Manfaatkan PPh Final UMKM 0,5%

Bisnis7 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah wajib pajak, termasuk para influencer dan selebgram.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Skema PPh Final UMKM 0,5 persen ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Syaratnya, penghasilan bruto mereka tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Akan tetapi, tarif pajak yang lebih ringan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang bergerak di bidang jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengklasifikasikan beberapa profesi yang dikecualikan. Profesi-profesi ini mencakup tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan profesi sejenis lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 56 juga merinci kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas PPh Final. Kategori ini termasuk para pencipta konten di media daring, seperti influencer, selebgram, dan vlogger.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, “Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.”

Kategori Profesi Lain yang Dikecualikan

Selain para kreator konten, terdapat beberapa profesi lain yang juga tidak berhak menikmati PPh Final UMKM 0,5 persen. Ini termasuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.

Profesi lain yang juga masuk dalam daftar pengecualian adalah pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis. Agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, serta perantara atau orang yang menemukan pelanggan juga tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas ini.

Lebih lanjut, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya juga tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%, Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan pajak bagi sejumlah wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Syaratnya, penghasilan bruto mereka tidak boleh melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 merinci beberapa kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen. Pengecualian ini berlaku dalam beberapa kondisi.

Rincian Pengecualian PPh Final UMKM 0,5 Persen:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

    • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi.
    • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).

  • Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

    • Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya.
    • Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya.
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

  • Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

    Baca juga : 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi KM 19