Ekspor Batu Bara Terpusat Mulai Juni 2026: Tahapannya

Bisnis8 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sistem satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan melalui masa transisi hingga akhir tahun 2026 sebelum diterapkan sepenuhnya pada awal tahun 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan peralihan ini berjalan lancar dan terukur. Prioritas utama adalah menjaga stabilitas iklim investasi serta kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi selama periode penyesuaian.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, 31 Mei 2026.

Kebijakan baru ini dirancang untuk mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas SDA yang dianggap strategis, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor SDA, seluruh kegiatan ekspor ketiga komoditas ini nantinya akan difasilitasi oleh satu entitas, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau yang disingkat DSI.

Pemerintah menilai bahwa adanya masa transisi sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku usaha agar dapat menyesuaikan proses bisnis dan kontrak ekspor yang sudah terjalin sebelum sistem baru mulai berlaku secara penuh.

Baca juga : Kenangan KSP Dudung untuk Ryamizard Ryacudu: Prajurit Sejati dan Pejuang

Pada fase awal implementasi, eksportir masih diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor mereka seperti biasa. Namun, terdapat kewajiban pelaporan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI. Pelaporan ini akan dilakukan melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan.

Periode masa transisi ini direncanakan akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan. Rentang waktu ini dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Pemerintah juga berencana untuk melakukan evaluasi internal setelah tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan untuk memastikan bahwa mekanisme yang baru berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Setelah masa transisi selesai, kebijakan ekspor satu pintu akan mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini akan dimulai pada 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari pembuatan kontrak dagang hingga penyelesaian pembayaran, akan sepenuhnya dikelola oleh DSI.

Airlangga berharap bahwa periode penyesuaian yang telah diberikan ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Mereka diharapkan dapat melakukan penyesuaian terhadap kontrak-kontrak yang masih berjalan sekaligus beradaptasi dengan tata kelola baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan jaminan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjalankan fungsinya dalam pengelolaan ekspor dengan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, bersifat transparan, dan akuntabel.

Menurut Dony, perusahaan saat ini sedang dalam tahap mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu ini. Salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi sejumlah posisi strategis di dalam perusahaan.

Selain itu, DSI juga tengah mengembangkan sistem teknologi khusus. Sistem ini dirancang secara spesifik untuk mendukung pengawasan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA nasional.

Persiapan-persiapan ini dilakukan agar ketika kebijakan ekspor satu pintu mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027, seluruh proses dapat berjalan dengan efektif. Diharapkan, hal ini juga akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi para pelaku usaha maupun pemerintah.

“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dony Oskaria.

Pemerintah berharap bahwa skema baru ini akan mampu meningkatkan kualitas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan SDA Indonesia di pasar internasional.