DermayuMagz.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses perhitungan potensi tambahan penerimaan negara yang bisa dihasilkan dari kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia optimis bahwa pembenahan tata kelola ekspor ini akan efektif menutup celah kebocoran pendapatan negara.
Purbaya menjelaskan bahwa angka pasti mengenai dampak kebijakan ini masih dalam kalkulasi. Ia menekankan bahwa DSI merupakan inisiatif baru, sehingga dampaknya perlu dievaluasi lebih lanjut. Perhitungan ini masih terus berjalan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Evaluasi terhadap kinerja DSI akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Menurut Purbaya, pemerintah baru akan dapat menyampaikan angka yang lebih konkret mengenai dampak positif kebijakan ini setelah hasil evaluasi triwulanan tersebut tersedia. Fokus utama dalam pengukuran dampak ini adalah pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang efektif mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir untuk membawa DHE SDA kembali ke Indonesia dan menempatkannya dalam sistem keuangan domestik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya merinci bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
“Walaupun sudah lama beredar, tetapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus,” kata Purbaya saat konferensi pers persiapan operasional PT DSI pada Minggu, 31 Mei 2026.
Aturan terbaru ini mengharuskan eksportir di sektor sumber daya alam untuk melakukan repatriasi DHE SDA ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh, yaitu 100%. Khusus bagi eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk eksportir migas, kewajiban penempatan dana adalah minimal 30% dari DHE SDA dengan durasi sekurang-kurangnya tiga bulan.
Purbaya menegaskan bahwa penempatan dana devisa hasil ekspor ini hanya dapat dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut dikelola dalam sistem perbankan nasional.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” tegasnya.
Baca juga : Satgas PRR Sediakan Air Bersih Modern untuk Korban Bencana
Selain mengatur mekanisme penempatan dana, pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Batasan ini diberlakukan untuk menjaga ketersediaan devisa di dalam negeri sekaligus mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. Purbaya menyatakan bahwa konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50%.
Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap agar devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat tersimpan lebih banyak di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi diakui sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan negara ini dibentuk dengan tujuan menjadi badan ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis di Indonesia.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi status DSI sebagai perusahaan pelat merah. Perubahan status ini telah melalui proses penandatanganan yang melibatkan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” ungkap Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Perubahan status hukum DSI menjadi BUMN ini ditandai dengan penguasaan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan negara atas perusahaan strategis ini.
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada satu persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus,” imbuh Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN.
Meskipun DSI telah resmi menjadi BUMN, Dony Oskaria belum memberikan detail mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai susunan direksi akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
“Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” tuturnya.






