Mengungkap Strategi Jitu Penjualan Kosmetik di Jakarta Pusat

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dua orang tersangka, berinisial M (41) dan MY (26), telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka diduga kuat menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang tersebut sebagai produk kosmetik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi dasar utama dilakukannya penyelidikan. Informasi tersebut mengarah pada dugaan peredaran obat keras ilegal di area Juanda.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangan resminya pada Minggu, 31 Mei 2026.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti ini meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Kombes Pol. Reynold menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menekankan bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Baca juga : Penyesuaian Harga BBM BP Berlaku Mulai 1 Juni 2026

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menjadikan toko kosmetik sebagai kedok. Tujuannya agar penjualan obat keras ilegal tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” jelas AKBP Wisnu.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredarannya.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.