DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia akan secara rutin mengevaluasi kinerja PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kontribusi DSI terhadap penerimaan negara.
Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya penerapan sistem tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang terpusat melalui satu pintu. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk menilai efektivitas kebijakan ini.
Penerapan kebijakan ini baru saja dimulai, sehingga dampaknya terhadap penerimaan negara belum dapat diukur secara pasti. Hasil evaluasi berkala inilah yang akan menjadi dasar pemerintah dalam memantau dan menilai kontribusi DSI.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai perhitungan terkait potensi peningkatan penerimaan negara dari implementasi DSI. Namun, angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil pelaksanaan di lapangan.
“Sudah dihitung, tetapi kami belum bisa mendapatkan angka yang pasti,” ujar Purbaya dalam sebuah konferensi pers pada Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, dampak riilnya belum dapat diukur secara akurat. Pemerintah akan terus memantau perkembangan implementasi sebelum menyimpulkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
“Karena kebijakan ini masih sangat baru. Kami belum bisa melihat seperti apa dampaknya secara nyata,” tegas Purbaya.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sendiri resmi memulai perannya dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, yang kini akan diekspor melalui mekanisme satu pintu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa periode awal ini merupakan masa transisi. Selama masa transisi, kegiatan ekspor akan tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang sama.
Meskipun ekspor masih dilakukan oleh masing-masing perusahaan, eksportir kini diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI. DSI sendiri telah ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola ekspor ini.
Baca juga : 11 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Dinas TPU Jatinegara
“Namun, didemikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” tambah Airlangga.
Pelaporan ini akan menjadi bagian dari tahapan awal penguatan pengawasan dan tata kelola ekspor SDA strategis. Pemerintah juga akan memanfaatkan masa transisi ini untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan sebelum diterapkan secara penuh.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tata kelola ekspor melalui PT DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, pemerintah memastikan bahwa kontrak ekspor yang telah berjalan akan tetap dihormati dan aktivitas perdagangan tidak akan mengalami gangguan.
“Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” pungkas Airlangga.
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini dipersiapkan untuk menjadi badan ekspor tunggal bagi beberapa komoditas strategis.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa DSI telah berstatus sebagai perusahaan pelat merah. Penandatanganan status ini dilakukan bersama Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” ungkap Dony di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Perubahan status ini ditandai dengan penguasaan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini menunjukkan adanya kepemilikan negara dengan kuasa khusus.
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada satu persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus,” imbuh Kepala BP BUMN tersebut.
Meskipun DSI telah resmi menjadi BUMN, Dony belum memberikan banyak detail mengenai sosok yang akan menjabat sebagai Direktur Utama. “Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” tuturnya.






