DermayuMagz.com – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan ini kembali aktif setelah sebelumnya ditiadakan seiring libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Sesuai dengan tanggal kalender yang genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diizinkan melintas di area penerapan ganjil genap adalah yang memiliki nomor pelat akhir genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas pada hari ini.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini disebabkan oleh hari ini merupakan hari kerja.
Sebelumnya, kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang.
Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa adanya pembatasan berdasarkan angka akhir nomor pelat kendaraan.
Dasar hukum penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta oleh petugas yang berjaga di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan kembali aturan ganjil genap ini dapat berkontribusi dalam mengurangi kepadatan lalu lintas saat jam sibuk.
Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi umum yang semakin terintegrasi.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi sangat disarankan untuk menyesuaikan angka akhir pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal kalender.
Hal ini penting agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Berikut adalah lokasi 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Terdapat beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Kendaraan tersebut meliputi:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.






