Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelewengan Ekspor Sawit, Dua Lokasi Digeledah

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak sawit, atau yang dikenal sebagai praktik under invoicing. Tindakan ini difokuskan pada perusahaan PT MMS.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Lokasi tersebut meliputi kantor PT MMS yang beralamat di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan yang terletak di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen penting perusahaan, dokumen invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Setyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Penyidik menduga kuat adanya praktik manipulasi data ekspor yang bertujuan untuk mengecilkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor. Praktik under invoicing ini secara signifikan berpotensi merugikan keuangan negara karena nilai ekspor yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa selain mendalami barang bukti yang telah disita, tim penyidik juga akan terus melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

Bareskrim Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan, khususnya pada komoditas strategis nasional seperti minyak sawit. Tindakan tegas ini diambil mengingat praktik manipulasi data dapat mengganggu tata kelola perdagangan ekspor negara.

Baca juga : Ria Ricis Jelaskan Soal Tindik Hidung, Akui Hanya Stiker dan Siap Dihujat

Saat ini, kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang melibatkan PT MMS telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini.