DermayuMagz.com – Kondisi sektor angkutan penyeberangan menghadapi tantangan berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus meroket.
Berdasarkan data kurs transaksi Bank Indonesia (BI) pada 4 Mei 2026, rupiah tercatat berada di angka Rp17.464,89 untuk kurs jual dan Rp17.291,11 untuk kurs beli terhadap dolar AS.
Melemahnya nilai tukar rupiah ini berdampak langsung pada peningkatan beban biaya operasional bagi perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan.
Tekanan terhadap biaya operasional semakin diperparah dengan tingginya harga minyak dunia yang masih bertahan di atas US$107 per barel.
Situasi ini sangat memberatkan bagi para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Biaya operasional terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif stagnan karena tarif angkutan penyeberangan belum juga mengalami penyesuaian.
“Dampak pelemahan rupiah sangat terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen suku cadang kapal sangat bergantung pada kurs dolar,” ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, pada Senin (4/5/2026).
Kenaikan biaya ini juga merambah pada sektor pengedokan kapal.
Khoiri menjelaskan bahwa peralatan keselamatan, perlengkapan teknis kapal, dan berbagai kebutuhan lain yang krusial untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran turut mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Pangandaran Hapus Tenaga Honorer di Pendidikan, Begini Alasannya
Setiap kali rupiah melemah, biaya untuk komponen-komponen tersebut ikut terkerek naik.
Ditambah lagi dengan tekanan dari tingginya harga minyak dunia, membuat total biaya operasional kapal menjadi semakin membengkak.
“Sejak beberapa tahun terakhir, keseimbangan antara struktur biaya angkutan penyeberangan dengan tarif yang berlaku sudah tidak lagi sepadan,” tegas Khoiri.
Khoiri merinci lebih lanjut bahwa berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang dilakukan pada tahun 2019 saja, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat itu sudah menunjukkan defisit sebesar 31,8 persen dari estimasi biaya yang sebenarnya dibutuhkan.
“Dengan kondisi kurs dolar yang kini sudah melampaui angka Rp17.000, maka kesenjangan antara tarif yang dipungut dan biaya operasional yang dikeluarkan tentu akan semakin melebar,” ungkapnya.
Di satu sisi, perusahaan angkutan penyeberangan terus dituntut untuk memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Namun di sisi lain, tarif yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan tidak lagi mencerminkan besaran biaya operasional yang sesungguhnya.
“Situasi seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayaran membutuhkan alokasi biaya yang memadai.
Tidak mungkin standar keselamatan dapat dijaga dengan baik apabila struktur tarif yang ada tertinggal jauh dari realitas biaya operasional yang terus meningkat,” papar Khoiri.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap kembali melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada tanggal 20 April 2026.
Surat tersebut bertujuan untuk kembali menegaskan desakan agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, sesuai dengan usulan yang sebelumnya telah diajukan.
“Gapasdap sangat berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara komprehensif.
Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata demi kepentingan para pengusaha, melainkan juga sangat krusial bagi keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional,” pintanya.
Khoiri menekankan pentingnya agar keterlambatan dalam penyesuaian tarif ini tidak sampai berujung pada penurunan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perawatan kapal, serta menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sambil menunggu proses penyesuaian tarif tersebut, Gapasdap juga mengajukan harapan adanya bentuk dukungan atau insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan.
“Dukungan tersebut bisa berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan pajak, penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta bantuan dalam mengatasi beban bunga perbankan, serupa dengan insentif yang kerap diberikan kepada sektor angkutan udara,” ujarnya.
Jika kondisi ini tidak segera mendapatkan perhatian serius, Khoiri Soetomo menegaskan bahwa perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan dalam menjalankan operasional kapal secara berkelanjutan.
Terutama dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penumpang sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pemerintah.






