Pangandaran Hapus Tenaga Honorer di Pendidikan, Begini Alasannya

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Kebijakan ini akan mengakhiri penggunaan status tenaga honorer dan menggantinya dengan skema yang lebih terstruktur dan profesional, termasuk di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang telah disosialisasikan melalui pemerintah provinsi.

Menurut Soleh, penataan tenaga honorer bukanlah hal yang baru, melainkan sebuah proses panjang yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Proses pendataan terakhir telah dilaksanakan pada tahun 2024, dan tahap penataan ini diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2026.

Baca juga: Inovasi BBM Alternatif dari Sampah Plastik Karya Warga Cimahi

“Proses ini sudah berjalan, termasuk pendataan terakhir yang dilakukan pada 2024. Tahap penataan akan mencapai puncaknya pada 2026,” ujar Soleh pada Senin (4/5/2026).

Ia merinci bahwa ke depannya, sistem kepegawaian di dunia pendidikan hanya akan mengenal dua kategori utama. Kategori tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini juga akan tercermin dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi acuan nasional dalam pengelolaan data pendidikan. Di dalam Dapodik, status tenaga pendidik nantinya hanya akan terbagi menjadi PNS dan PPPK, tanpa lagi ada pengakuan terhadap status honorer.

“Di Dapodik nantinya hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer,” tegasnya.

Soleh menambahkan bahwa tenaga honorer yang saat ini telah terdata dalam sistem pemerintah, baik di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Dapodik, akan melalui proses penyesuaian. Proses ini juga mencakup peluang bagi mereka untuk beralih ke skema PPPK.

Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat penting untuk memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

“Penataan ini penting agar sistem kepegawaian lebih jelas dan kesejahteraan tenaga pendidik bisa lebih terjamin,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menantikan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme implementasi kebijakan penghapusan tenaga honorer di tingkat daerah.