Kejagung Ajukan Kasasi atas Kasus Marcella Santoso, Jaksa Ungkap Alasannya

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso. Langkah hukum ini diambil terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada tahun 2025.

Informasi mengenai pengajuan kasasi ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry. Ia menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut telah diajukan pada tanggal 25 Mei 2026.

Jeffry menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada dasarnya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun, terdapat beberapa pertimbangan krusial yang mendasari keputusan Kejagung untuk mengajukan kasasi.

Baca juga : Balita Meninggal Akibat Kekerasan Paman, Polisi Ungkap Kesaksian Mengejutkan

Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa putusan yang ada belum sepenuhnya mencakup seluruh aspek yang tertuang dalam surat tuntutan jaksa. Secara spesifik, hal ini berkaitan dengan pidana tambahan yang diminta, yaitu pencabutan hak profesi terdakwa sebagai seorang advokat.

Marcella Santoso sendiri juga dilaporkan telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini dilakukan setelah hukuman yang diterimanya diperberat pada tingkat banding.

Putusan Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman Marcella Santoso. Vonisnya meningkat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Marcella juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan Marcella untuk membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 7 tahun penjara.

Jumlah uang pengganti ini lebih tinggi dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 16,25 miliar dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinyatakan terlibat dalam tindak pidana memberi suap dan melakukan pencucian uang secara bersama-sama. Kesalahan ini didasarkan pada dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.