Komponen Gaji ke-13 ASN 2026: Tunjangan Kinerja Tetap Termasuk

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Komponen ini mencakup berbagai unsur pendapatan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN di tingkat pusat akan terdiri dari beberapa elemen. Elemen-elemen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan masing-masing.

Bagi ASN di daerah, komponen gaji ke-13 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, mereka akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang besaran TPP-nya akan ditentukan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik. Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Sementara itu, dosen akan menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis tunjangan akan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13. Beberapa tunjangan, seperti insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, dan tunjangan khusus lainnya, dikecualikan dari perhitungan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan terus mencari berbagai cara untuk menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. Salah satu strategi utamanya adalah dengan mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.

“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menko Airlangga, seperti dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Beliau optimis bahwa Indonesia akan mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Hal ini didukung oleh target investasi yang ditetapkan sebesar Rp 2.041,3 triliun sepanjang tahun 2026.

“Tahun ini kita menargetkan investasi lebih dari Rp 2.000 triliun. Jadi tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil, ini langkah yang perlu terus dijaga secara bersama, karena ini adalah pengungkit perekonomian kita,” jelasnya.

Baca juga : UMJ Perkenalkan I-CHIP untuk Menangkal Kebijakan Kesehatan Berbasis Pasar

Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen diharapkan dapat tercapai, meskipun dihadapkan pada situasi global yang penuh dengan ketidakpastian. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian.