Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Dimulai 2 Juni 2026

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan dimulainya penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran ini akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. TASPEN menargetkan untuk menyalurkan dana ini kepada 3.250.988 peserta yang berhak.

Proses penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang telah bekerja sama dengan TASPEN di seluruh wilayah Indonesia. Untuk memastikan kelancaran, TASPEN juga telah melaksanakan uji petik kesiapan di seluruh kantor cabangnya.

Baca juga : AC Milan Segera Tunjuk Pelatih Baru, Pochettino Beri Isyarat Menarik

Langkah ini menegaskan komitmen TASPEN dalam memberikan layanan yang tepat waktu dan berkontribusi pada kesejahteraan para pensiunan ASN. Gaji Ketiga Belas ini merupakan bagian dari apresiasi negara atas pengabdian mereka.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis. Peserta tidak perlu mengajukan permohonan baru atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk menerima Gaji Ketiga Belas ini. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para penerima manfaat.

“Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman,” ujar Henra. Ia menambahkan bahwa pembayaran ini juga sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Proses pembayaran didasarkan pada data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun tidak ada autentikasi khusus untuk Gaji Ketiga Belas, peserta tetap diimbau untuk melakukan autentikasi rutin setiap bulannya. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan data dan kelancaran penerimaan hak.

Simak Ketentuan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026:

  • Besaran Gaji Ketiga Belas akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Jumlahnya setara dengan tunjangan selama satu bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Gaji Ketiga Belas ini bebas dari potongan iuran dan potongan lainnya. Ini termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila seorang penerima memiliki lebih dari satu status, misalnya sebagai ASN dan juga penerima pensiun, Gaji Ketiga Belas hanya akan dibayarkan satu kali. Pembayaran akan didasarkan pada manfaat dengan nominal terbesar dari kedua status tersebut.
  • Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan untuk kedua status tersebut. Ini berlaku baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.
  • Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.

Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan. Pihak TASPEN menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada peserta adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau melalui Call Center 1500919.

Melalui berbagai upaya ini, TASPEN berupaya memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya. Perusahaan juga terus mengukuhkan perannya sebagai pusat keunggulan dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.