Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Ratusan Juta untuk Habisi Nyawa WN Korsel

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) bernama Biong Can Sang di kawasan Tambun Selatan, Bekasi, terungkap memiliki motif yang direncanakan secara matang. Pelaku eksekusi ternyata dibayar oleh mantan istri korban dengan nilai ratusan juta rupiah.

Fakta ini terungkap setelah Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku. Mereka adalah HW, yang diduga sebagai eksekutor, dan SJ, mantan istri korban yang diduga kuat sebagai otak di balik perencanaannya.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, motif pembunuhan ini berawal dari adanya rencana yang disusun secara sistematis. Pertemuan antara SJ dan HW dilaporkan terjadi beberapa kali untuk mematangkan skenario keji ini.

Awalnya, kedua belah pihak menyepakati nilai bayaran sebesar Rp 130 juta. Namun, menjelang pelaksanaan, HW mengajukan permintaan tambahan, sehingga total pembayaran yang disepakati menjadi Rp 139 juta.

“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” ujar Kombes Sumarni kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.

Baca juga : Baterai Sodium-Ion Siap Produksi Massal Akhir 2026

Uang tersebut tidak hanya digunakan untuk jasa eksekusi semata. Sebagian dari dana tersebut ternyata dialokasikan untuk membeli sebuah sepeda motor. Kendaraan ini kemudian digunakan oleh HW untuk memantau situasi dan kondisi di sekitar kediaman korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” jelas Sumarni.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup mengenai rutinitas korban, HW pun mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ. Aksi tersebut dilancarkan pada tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB.

Saat itu, korban Biong Can Sang sedang berada di dalam rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Ia dilaporkan sedang duduk di meja makan sambil bekerja menggunakan laptopnya.

Ketika HW berhasil masuk ke dalam rumah, korban disebut sempat berdiri dan mencoba menegur pelaku. Namun, teguran tersebut tidak dihiraukan.

HW langsung melancarkan serangan brutal. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebuah pisau buah. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menghantamkan barbel ke bagian belakang kepala korban hingga korban tewas di tempat kejadian.

Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, HW dilaporkan mengambil beberapa barang berharga milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain laptop, unit perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA milik korban.

Penyitaan barang-barang ini, menurut keterangan polisi, dilakukan atas permintaan dari SJ, mantan istri korban.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, HW kemudian membuang barang-barang bukti seperti laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dalam pembunuhan ke aliran Sungai Kalimalang. Ia juga melakukan pembakaran terhadap pakaian yang dikenakannya saat beraksi, yaitu hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan.

Penangkapan terhadap HW dan SJ dilakukan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Saat ini, HW dan SJ telah ditahan di Markas Polres Metro Bekasi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.