Momen Akhir Pengusaha Korea Selatan Sebelum Dibunuh

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi detik-detik terakhir sebelum tewasnya seorang pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban ditemukan tewas di rumahnya setelah diduga menjadi korban pembunuhan. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah HW, yang diduga sebagai pelaku eksekusi, dan SJ, mantan istri korban yang diduga berperan sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, membeberkan bahwa pelaku HW memasuki rumah korban pada tanggal 26 Mei 2026. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB, saat korban sedang berada di meja makan.

Saat itu, Biong Can Sang diketahui sedang duduk sambil membuka laptopnya. Kebiasaan ini disebut sebagai rutinitas yang sering dilakukan oleh korban di malam hari.

Baca juga : Lukaku Cetak Gol ke-90, Belgia Kalahkan Kroasia

Ketika HW masuk ke dalam rumah tanpa disadari, korban sempat menyadari kehadiran pelaku. Biong Can Sang kemudian berdiri dan mengeluarkan teguran singkat kepada pelaku.

“Korban sempat berkata ‘Hei!’,” ujar Kombes Sumarni kepada awak media pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, teguran tersebut ternyata menjadi respons terakhir korban sebelum serangan terjadi. Sumarni menjelaskan bahwa HW langsung melancarkan aksinya setelah korban menegurnya.

Pelaku menggunakan pisau buah untuk menusuk bagian perut kiri korban berulang kali. Tidak berhenti di situ, HW juga menggunakan barbel untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Serangan brutal tersebut menyebabkan Biong Can Sang meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, HW kemudian mengambil sejumlah barang bukti.

Barang-barang yang diambil meliputi laptop korban yang berada di meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di ruang tamu, serta kartu ATM BCA milik korban.

Menurut keterangan polisi, pengambilan barang-barang ini diduga merupakan bagian dari perintah yang diberikan oleh SJ, mantan istri korban. Hal ini mengindikasikan adanya motif yang lebih kompleks di balik pembunuhan tersebut.

Setelah melakukan aksinya, HW berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Keesokan harinya, ia membuang barang bukti penting seperti laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan untuk membunuh ke aliran Sungai Kalimalang.

Selain itu, pelaku juga membakar pakaian yang dikenakannya saat melakukan pembunuhan. Tindakan ini dilakukan untuk menghapus bukti-bukti yang dapat mengaitkannya dengan kejahatan tersebut.

Saat ini, baik SJ maupun HW telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada keputusan pengadilan nanti.