DermayuMagz.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
Menurut Aribowo, reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah merupakan wujud nyata dari upaya negara untuk menciptakan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola lahan secara lebih optimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka serta mendukung pembangunan di daerah.
Realisasi dari program reforma agraria ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Perjanjian ini dilakukan antara Badan Bank Tanah dengan para Subjek Reforma Agraria di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kalimantan Selatan.
Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, sebanyak 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kini selangkah lebih dekat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Ini dimungkinkan melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Buka Akses Legalitas Tanah
Sinergi yang terjalin ini bertujuan untuk membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah. Selain itu, program ini juga mendorong pemanfaatan lahan yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aribowo.
Setelah seluruh proses penandatanganan selesai, dokumen-dokumen yang ada akan ditindaklanjuti. Tujuannya adalah untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas HPL Badan Bank Tanah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan total alokasi seluas 1.870 hektare.
Selain itu, program ini juga telah dilaksanakan di Cianjur, Jawa Barat, dengan alokasi lahan seluas 203 hektare.
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar janji tertulis. Ini adalah sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan. Lebih dari sekadar membagikan tanah atau sertifikat, reforma agraria harus mampu menciptakan keadilan sosial.
Keadilan sosial tersebut ditandai dengan terwujudnya keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.






