Wamen Imigrasi Diminta Kooperatif dengan KPK

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berupaya mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pencarian ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

KPK menyatakan bahwa mereka telah memperoleh informasi mengenai posisi Silmy Karim.

Dipastikan bahwa mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut masih berada di wilayah Jakarta.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

KPK mengimbau agar Silmy Karim bersikap kooperatif dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.

Operasi ini merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan oleh KPK selama tahun 2026.

“Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” kata Fitroh kepada ANTARA di Jakarta pada Rabu pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa, 2 Juni malam, KPK telah mengamankan belasan orang. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Barang bukti yang berhasil disita oleh KPK dalam operasi tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, serta logam mulia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Hal ini mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Pada Rabu petang, Budi Prasetyo kembali menyampaikan bahwa KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Silmy Karim sehubungan dengan rangkaian OTT tersebut.