Pemda Papua Diminta Segera Kelola Dana Otsus

News15 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah di Papua untuk segera mempercepat proses penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) terkait pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul penetapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur rincian alokasi Dana Otsus dan DTI untuk Wilayah Papua pada tahun anggaran tersebut, yang totalnya mencapai Rp2,7 triliun. Dana ini terbagi menjadi Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Wamendagri Ribka Haluk menekankan pentingnya percepatan penyusunan RAP ini sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Oleh karena itu, ia menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun dan menyampaikan rencana anggaran beserta program yang akan dijalankan menggunakan dana tersebut.

Penyusunan RAP ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung percepatan penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan tiga menteri. Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dengan nomor SEB 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ribka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti setiap evaluasi RAP yang telah dilakukan. Baik evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah provinsi.

Tindak lanjut ini akan dilakukan melalui proses penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hasil perubahan tersebut juga wajib diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan yang telah disetujui ini selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, catatan mengenai hal ini akan dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilaksanakan secara bertahap. Dana tersebut akan disalurkan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Tujuannya adalah agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.