Penjelasan Kemendikbudristek Soal Kabar Guru Non-ASN Dirumahkan 2027

Berita5 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai guru non-ASN yang akan dirumahkan pada tahun 2027. Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar di sekolah negeri.

“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka untuk mengisi kekurangan formasi guru,” ungkap Nunuk Suryani dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam acara peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para guru non-ASN, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN.

Proses penataan guru non-ASN ini ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan jaminan kestabilan bagi para pendidik tersebut.

Lebih lanjut, bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan, mereka berhak menerima tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, mereka tetap akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Begitu pula dengan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka juga akan tetap menerima insentif dari kementerian.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar dapat tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN,” jelas Nunuk Suryani mengenai tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut.

Menyikapi masa depan guru non-ASN setelah periode 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini tengah aktif merumuskan skema lanjutan untuk penugasan mereka. Formulasi skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik yang terus meningkat, terutama di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nunuk Suryani menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memperjuangkan keberlanjutan peran guru non-ASN. Ia memastikan bahwa pemerintah berupaya keras agar para guru ini tidak akan dirumahkan, berbeda dengan informasi simpang siur yang sempat beredar di masyarakat.

Baca juga: Putusan PT TUN Dukung Teguh Sumarno, PGRI Banyuwangi Ajak Bersatu

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tutup Nunuk Suryani, memberikan penegasan dan menenangkan kekhawatiran yang mungkin timbul akibat pemberitaan yang tidak akurat.