Rincian Hukuman 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Vonis ini dijatuhkan pada Kamis, 4 Juni 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa dari pihak swasta dan sembilan lainnya merupakan penyelenggara negara. Salah satu terdakwa yang menyita perhatian publik adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel ‘Noel’ Ebenezer.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

1. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 1 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

2. Fahrurozi, yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun penjara.

3. Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025, menerima vonis terberat, yaitu 6,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Hery Sutanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.591.120.000, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika gagal membayarnya.

4. Subhan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 dari tahun 2020 hingga 2025, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun pidana kurungan.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja pada tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 828.500.000 subsider 1 tahun penjara.

6. Sekarsari Kartika Putri, yang menjabat sebagai Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun penjara.

8. Supriadi, yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.

9. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 dari tahun 2022 hingga 2025, divonis 6 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 36.043.321.360 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Kasus ini berpusat pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terkait penerbitan sertifikat K3. Sertifikat K3 merupakan dokumen penting yang menjadi syarat bagi perusahaan untuk dapat beroperasi secara legal dan aman.